Registrasi Nomor HP Tak Perlu Nama Ibu Kandung

  • 18 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Informasi registrasi ulang nomor telepon seluler prabayar seperti yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengundang perhatian masyarakat. Mereka bingung dengan cara registrasi yang dilakukan. Apalagi, ada informasi tambahan jika validasi tak hanya dilakukan dengan memberikan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, namun juga nama ibu kandung.

Seperti yang ditanyakan Mintohani dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Semarang kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah saat Workshop Komitmen Aksi Organisasi Wanita dalam Mewujudkan 3 Ends di Jawa Tengah, yang berlangsung di Hotel Quest, Selasa (17/10). Dia mencari kejelasan cara untuk registrasi nomor telepon seluler prabayar.

“Kalau mau registrasi nomor HP kita itu ke mana? Apakah harus ke Grapari atau bagaimana?” tanyanya.

Pertanyaan senada juga dilontarkan Ruslida dari GOW Kota Surakarta. Dia menyoroti batas waktu registrasi yang ditentukan. Jika tidak melakukan registrasi pada waktu yang ditentukan, apakah nomor tersebut akan diblokir.

Yuliana, perwakilan organisasi wanita dari Keuskupan Semarang juga menanyakan sanksi atas keterlambatan melakukan registrasi. Dia juga mengonfirmasi kebenaran adanya pesan berantai yang menyatakan selain nomor KK dan nomor induk keluarga (NIK) juga diperlukan nama ibu kandung.

“Seandainya pendaftaran sampai menanyakan ibu kandung, apakah itu betul atau hoax?” tanya Yuliana.

Kepala Diskominfo Jateng Dadang Somantri menjawab Kementerian Kominfo meminta seluruh nomor telepon seluler prabayar agar diregistrasi ulang. Batas waktunya dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Ditambahkan,untuk registrasi, caranya sangat mudah. Cukup mengirim SMS ke nomor 4444. Untuk pelanggan baru, tinggal kirimkan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, ketik ULANG#NIK#NomorKK#.

“Kalau ada yang menanyakan nama ibu, itu hoax. Karena di KK pasti sudah ada nama ibu. Berita itu sengaja diviralkan seolah-olah karena ingin memberitahu. Kami sudah cek itu hoax,” beber Dadang.

Jika setelah 28 Februari 2018 nomor tersebut belum didaftarkan, nantinya nomor akan otomatis terblokir. Sebab ada kewajiban dari provider untuk memblokir nomor yang tidak jelas.

“Berapa nomor yang didaftarkan? Seluruh nomor prabayar yang kita miliki wajib didaftarkan. Informasi ini nantinya akan langsung masuk Kemekominfo, ini milik siapa. Sehingga jika terjadi sesuatu akan gampang mencarinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Dadang juga menyampaikan perlunya kewaspadaan dalam meneruskan pesan. Jangan sampai masyarakat menyebarkan berita bohong atau hoax. Jika tidak yakin kebenaran informasi yang diterima, sebaiknya jangan diteruskan. Sebab menyebarkan berita bohong dapat diancam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), di mana sanksi hukum tidak hanya untuk pembuat berita hoax, tapi juga penyebarnya.

“Kalau kita menyebarkan berita bohong, kerugiannya juga berkali-kali. Selain berdosa, kehilangan uang dan kuota, juga merugikan orang lain. Jadi, kalau tidak yakin berita itu benar lebih baik tabayyun. Jangan terima terus di-share,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait