Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jamin Pengamanan, Rencana Tindak Darurat Bendungan Agar Disosialisasikan
- 23 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

WONOGIRI – Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Haryono menyebutkan, pemeliharaan bendungan menjadi bagian pekerjaan besar Pemkab Wonogiri terhadap keselamatan bendungan dan unsur lain di sekitarnya.
Hal tersebut disampaikannya pada Konsultasi dan Sosialisasi Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Kedunguling, Bendungan Krisak, dan Bendungan Ngancar di Kabupaten Wonogiri, Rabu (22/2/2023). Acara yang digelar di Ruang Girimanik Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri ini dihadiri 60 orang dari unsur Satker OP, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, Kodim 0729/Wonogiri, Polres Wonogiri, hingga camat dan kepala desa, serta stakeholder yang terlibat dalam RTD tiga bendungan tersebut.
“Bendungan ini sudah didesain dengan memperhatikan kaidah keamanan bendungan, memperhitungkan kondisi banjir dan gempa, dikonstruksi dengan baik, dan dipantau kemananannya, serta dipelihara dengan baik. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi Bendungan Krisak, Kedunguling, dan Bendungan Ngancar. Hasil laporan terakhir semuanya terpantau baik dan berfungsi sebagimana mestinya,” kata Haryono.
Meski demikian, Haryono berpesan kepada seluruh stakeholder yang terkait untuk terus aktif menyosialisasikan informasi terkait RTD, yang mungkin terjadi di area sekitar bendungan.
“Saat ini ketiga bendungan tersebut dalam kondisi aman dan tidak mengkhawatirkan, karena sudah diitinjau oleh komisi keamanan bendungan. Namun demikian, terkait RTD memang perlu disosialisasikan secara masif kepada stakeholder terkait dan masyarakat lingkungan yang mungkin terdampak apabila terjadi gejala kegagalan fungsi bendungan,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menyebutkan, beberapa jenis ancaman keamanan bendungan antara lain terjadinya bencana, seperti hujan badai, gempa bumi, angin puting beliung, hingga yang disebabkan oleh ulah manusia, misalnya sabotase fungsi bendungan.
Sedangkan penyebab kegagalan bendungan, antara lain kegagalan karena rembesan, kegagalan karena peluapan (overtopping), longsoran pada tubuh bendungan atau fondasi bendungan, dan kegagalan struktural.
Kajian ruang lingkup RTD itu sendiri antara lain pengenalan keadaan darurat, petunjuk komunikasi dalam keadaan darurat, penjelasan mengenai ketersediaan tenaga listrik atau sumber tenaga lainnya, tersedianya peralatan dan bahan material, serta penyiapan peta potensi genangan di bagian hilir bendungan akibat runtuhnya bendungan, rencana pengungsian evakuasi, serta penjabaran kriteria pengakhiran keadaan darurat dan tindak lanjutnya.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Dirjen SDA Kementerian PUPR Sri Wahyu Kusumastuti menyampaikan, berdasarkan prinsip RTD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 Pasal 52 ayat (2) disebutkan, RTD dimaksudkan untuk melindungi dua hal, yakni pengamanan terhadap bendungan itu sendiri, dan pengamanan terhadap masyarakat serta lingkungan yang terkena dampak.
“Maka RTD dimaksudkan sebagai panduan yang digunakan untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan atau terjadi kegagalan bendungan, serta memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan penyusunan RTD bendungan,” katanya.
Penulis : SIKP_kominfowng
Editor: WH/DiskominfoJtg