Tekan Pernikahan Dini, Sragen Deklarasikan Pencegahan Perkawinan Anak

  • 24 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar deklarasi dan penandatanganan komitmen pencegahan perkawinan anak. Deklarasi tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka perkawinan anak yang tinggi di Kabupaten Sragen beberapa waktu terakhir.

Penandatanganan komitmen dilakukan pada Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), di Ruang Sukowati Setda Kabupaten Sragen, Selasa (22/11/2022).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen, Udayanti Proborini mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sragen.

“Selain itu, dapat meningkatkan pemahaman mengenai UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan meningkatkan peran serta seluruh anggota Gugus tugas Kabupaten Layak Anak, dalam mewujudkan Kabupaten yang layak anak,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusnidar Untung Yuni Sukowati memberikan apresiasi atas perolehan penghargaan KLA tingkat Nindya, yang merupakan peghargaan dari Kementrian PPPA.

Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, Suroto, Yuni mengatakan, penghargaan itu merupakan kerja keras dari seluruh pihak, mulai dari stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA Kabupaten Sragen.

“Kami mengucapkan terima kasih khususnya Tim Gugus Tugas KLA, yang sudah bekerja keras dalam rangka mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Sragen,” ujarnya.

Meski telah telah memperoleh penghargaan Nindya, Yuni menyoroti masih banyak tugas yang harus diselesaikan.

Pertama, masih adanya tindak kekerasan yang terjadi pada anak, baik di sekolah, rumah dan masyarakat. Hal ini menunjukkan masih perlunya peningkatan layanan dalam bidang perlindungan anak, serta regulasi tentang perlindungan anak.

Kedua, tingginya angka perkawinan anak, yang menurut data dispensasi perkawinan per Oktober 2022 diatas angka 300. Angka itu merupakan angka yang tinggi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

“Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun, akan memiliki kerentanan kehilangan hak-haknya,” terangnya.

Yuni mengatakan, Tingginya perkawinan pada usia anak akan menimbulkan banyak permasalahan di Kabupaten Sragen, seperti angka perceraian yang tinggi, risiko stunting, kekerasan dalam rumah tangga, angka kematian ibu dan bayi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, kemiskinan, dan persoalan lainnya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, ditetapkan target penurunan angka perkawinan anak secara nasional menjadi 8,74% pada 2024.

Hal itu memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dengan mitra pembangunan dan lembaga nonpemerintah, untuk melakukan strategi pencegahan, berdasarkan data yang akurat dalam menurunkan angka perkawinan anak

“Untuk itu, Kabupaten Sragen berupaya membuat terobosan, dengan membuat regulasi tentang strategi pencegahan perkawinan, dan membentuk tim penggerak sebaya pencegahan perkawinan pada usia anak,” pungkasnya.

Penulis : Mira/Yuli_Diskominfo Sragen
Editor : WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait