Kepala Daerah Diminta Dorong Kesadaran ASN Berzakat 

  • 30 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, berharap para pejabat atau kepala daerah terus mendorong kesadaran aparatur sipil negara (ASN) di Jateng membayar zakat profesi. Sehingga realisasi zakat meningkat. 

“Masih banyak pegawai perlu didorong. Maka kepala daerah di kabupaten/kota diharapkan semangat mendorong para pegawainya membayar zakat seperti di provinsi,” ujarnya usai acara tasyukuran kantor baru Baznas Jateng di Gedung Dharma Wanita Persatuan Jateng, lantai IV, Semarang, Jumat (29/9).

Ahmad Darodji menyebutkan, potensi zakat yang dihimpun dari ASN, pegawai BUMN, BUMD di pemerintah provinsi dan 35 kabupaten/kota di Jateng Rp 499 miliar per tahun. Angka tersebut akan tercapai jika pemotongan gaji 2,5 persen ASN bisa optimal, bahkan jumlah tersebut bisa terlampaui jika ditambah dari zakat pendapatan orang-orang kaya.

Untuk Pemprov Jateng, kata dia, saat ini sesuai kebijakan dari Gubernur Jateng, tambahan penghasilan pegawai (TPP) eselon II, III, dan IV dipotong 2,5 persen untuk zakat. Selain itu, potensi zakat profesi dari 35 kabupaten dan kota di rata-rata Rp 4 miliar per daerah ditambah provinsi, maka pengumpulan mencapai Rp 300 miliar.

Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisai Pengumpulan Zakat, instansi pemerintah berupa Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, wajib membentuk Unit Pengumpul Zakat  (UPZ). Namun kenyataanya sampai saat ini masih banyak instansi yang belum menjalankan Inpres itu. Seperi perguruan tinggi, rumah sakit, UPT, perbankan, serta BUMN dan BUMD yang belum membentuk UPZ.

“Karena Inpres itulah gubernur, bupati dan wali kota memberikan dorongan, namun dorongan itu tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Misalnya di Sragen dan Karanganyar itu bagus, bahkan mencapai Rp 10 miliar, sedangkan daerah lain rata-rata Rp 4 miliar. Maka dari itu perlu ada dorongan agar ada kesadaran para pegawai mengeluarkan zakat,” terangnya.

Ahmad Darodji yang juga menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng itu menjelaskan, sesuai ketentuan distribusi zakat yang terkumpul di Baznas adalah sebanyak 70 persen dikelola oleh UPZ dan 30 persen oleh Baznas. Untuk Baznas Jateng, selama ini mengambil kebijakan mendistribusikan zakat untuk fakir miskin dalam bentuk usaha produktif dan konsumtif.

“Untuk penyalurannya prioritas Baznas adalah pengentasan kemiskinan sesuai bunyi Al Quran mengenai zakat,” katanya.

Ahmad Darodji menambahkan, mereka yang lanjut usia dan sakit sehingga tidak dapat bekerja berhak mendapat santunan. Sedangkan untuk orang miskin tapi masih mampu produktif mendapat alokasi 40 persen dari zakat, antara lain berupa pelatihan kerja, pendampingan, stimulan modal serta pembelian peralatan kerja.

Senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Dr Ir Sri Puryono KS MP. Guna meningkatkan kesadaran ASN mengeluarkan zakat, Baznas juga bisa melakukan sosialisasi kepada para pegawai agar mereka mengetahui manfaat zakat. Termasuk pemahaman tentang dari mana harta didapat dan untuk apa.

“Saya tertarik dengan pola pemungutan zakat di Sragen, bupati Rp 3 juta, sekda Rp 2 juta, juga eselon. Untuk meningkatkan realisasi potensi zakat, kita berani tidak seperti itu, seperti sekda dapat Rp 20 juta disisihkan Rolp 2 juta saya kira itu sip. Ketentuan 2,5 persen itu kan minimal kalau lebih tidak mengapa,” bebernya.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait