Tingkatkan Profesionalitas, Pengurus Koperasi Didorong untuk Bersertifikat Kompetensi

  • 06 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 25 orang pengurus koperasi di Kota Pekalongan menjalani program pelatihan dan uji kompetensi sertifikasi. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, 6-9 September 2022, tersebut, diinisasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan.

 

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan, sebagai upaya meningkatkan kualitas koperasi, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Dengan begitu, sumber daya manusia (SDM) koperasi dapat mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.

 

“Harapannya, tentu saja, pasca mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat meningkatkan kinerjanya, dalam mengelola koperasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Selain itu, para peserta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepala bagian pembiayaan melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja yang profesional,” ujar wali kota, di Hotel Dafam Pekalongan, Selasa (6/9/2022).

 

Senada, Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto menyampaikan, sertifikasi uji kompetensi wajib dimiliki oleh para pengurus koperasi terutama Kepala Bagian Pembiayaan demi untuk peningkatan kinerjanya, dalam mengelola koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).

“Pengurus koperasi yang telah lolos sertifikasi ini artinya mereka dinilai telah memiliki kemampuan dan kompetensi yang cakap dalam mengelola keuangan secara profesional,” katanya.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait