Perubahan APBD 2022, Purbalingga Optimalkan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

  • 24 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melakukan optimalisasi sektor pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkahnya adalah dengan memperbaiki basis data pajak melalui identifikasi dan verifikasi data wajib pajak, verifikasi subjek dan objek pajak melalui pendataan tematik, menyusun kertas kerja dan kajian potensi PAD.

 

Informasi tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD, Rabu (24/8/22).

 

“Nantinya, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan bekerja sama dengan pihak-pihak, antara lain akademisi maupun professional, untuk nantinya bisa dihasilkan rekomendasi-rekomendasi yang tepat dan juga strategis,” ujar bupati.

 

Tiwi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui elektronifikasi pelayanan PBB, elektronifikasi pembayaran retribusi serta peningkatan upaya penagihan tunggakan dan piutang pajak.

 

Pada sidang paripurna dua hari sebelumnya, Bupati Tiwi memaparkan, Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga, pada APBD Perubahan 2022, direncanakan naik sebesar Rp274.343.000 dari target yang telah ditetapkan, yang menjadi Rp2.020.569.821. Kenaikan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Daerah naik sebesar 8,26 persen dan Dana Transfer naik 0,18 persen. Di sisi lain, PAD yang bersumber dari BLUD RSUD dan Puskesmas diperkirakan turun akibat berkurangnya nilai kapitasi yang diterima dari BPJS, dan penanganan Covid-19 yang semakin menurun.

 

Dari sisi belanja, imbuh bupati, terdapat kenaikan belanja daerah sebesar 7,47 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD murni, sehingga nominal belanja daerah menjadi Rp2.232.953.832.000.

 

Tiwi menyebutkan perubahan belanja daerah tahun ini 2022 ini diarahkan untuk berbagai hal. Pertama, mencukupi belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti belanja gaji dan tunjangan, belanja operasional pelayanan pada SKPD, pendampingan kegiatan yang bersumber dari dana earmarked. Kedua, mencukupi belanja prioritas daerah, seperti dukungan program MCP KPK, pemulihan ekonomi masyarakat, penguatan jaring pengaman sosial, penanganan infrastruktur mendesak, penyempurnaan infrastruktur unggulan, dan peningkatan ketahanan pangan.

 

“Ketiga, mencukupi kegiatan prioritas dalam rangka pelayanan dasar kepada masyarakat yang tidak dapat ditunda,” lanjutnya.

 

Terkait dengan kebijakan umum Pembiayaan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, bupati menuturkan, kebijakan Penerimaan Pembiayaan masih diarahkan untuk pemanfaatan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2021. Sebaliknya, Pengeluaran Pembiayaan diarahkan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah serta pembentukan dana cadangan pelaksanaan Pilkada.

 

Pembahasan Raperda

Sementara itu, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

 

Juru Bicara Fraksi PDIP, Uswatun Khasanah, menyatakan, raperda tersebut secara yuridis formal sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta didasarkan pada dua pendekatan utama, yakni pendekatan dari bawah (bottom up approach) dan pendekatan dari atas (top down approach).

 

Juru bicara Fraksi Golkar, Teguh Dwiyanto, menyampaikan diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan terus menerus, oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan dari PAD.

 

“Di samping itu juga perlu memaksimalkan pengelolaan pajak sehingga wajib pajak secara sadar membayar pajak dan retribusi tidak dirasakan sebagai sebuah beban,” katanya.

 

Jubir Fraksi Amanat Nasional, Musofan, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah yang telah mengangkat para guru berstatus wiyata bhakti dan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Fraksi kami mencermati bahwa ternyata PPPK lebih bisa diandalkan karena berada pada usia puncak produktif dan telah menjalani serangkaian ujian, pendidikan, maupun pelatihan mutakhir, sehingga diharapkan mampu mengejar ketertinggalan,” ujarnya.

 

Musofan menambahkan Pemerintah Daerah sangat diuntungkan dengan kondisi ini, karena salah satu aspek pelayanan dasar mengalami peningkatan mutu.

 

Usulan lain disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), melalui jubirnya, Ma’ruf Rido. Menurutnya, perlu adanya peningkatan bantuan kesejahteraan bagi guru madrasah diniyah dari Rp200 ribu menjadi Rpp300 ribu.

 

“FPKB mendorong agar pemberian bankesra kepada guru madin yang saat ini diberikan secara rapel setahun sekali, agar diubah diberikan setiap bulan,” ungkap Ma’ruf

 

 

 

 

Penulis: Gn, Humas Purbalingga/ DHS, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait