2021, Capaian Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK di Cilacap Lampaui Level Nasional

  • 09 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP –Terhitung semester dua tahun 2021, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap, mencapai angka 89,49 persen. Angka tersebut masih di atas rata-rata capaian nasional sebesar 72 persen, dan rata-rata capaian Provinsi Jawa Tengah sebesar 82 persen.

Hal itu dijelaskan Bupati Tatto Suwarto Pamuji saat membacakan pendapat akhirnya, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Lantai ll DPRD Kabupaten Cilacap, dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021, Jumat (8/7/2022). Menurutnya, pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Terhadap temuan finansial yang berakibat adanya penyetoran ke kas daerah, telah selesai dan tuntas. Sehingga tunggakan tindak lanjut hasil temuan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Cilacap, menyisakan tindak lanjut yang bersifat rekomendasi,” jelas Tatto, sapaan akrabnya.

Ditambahkan, Pemkab Cilacap selalu mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), baik dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan BUMD. Beberapa upaya telah dilaksanakan dalam rangka intensifikasi dan optimalisasi penerimaan daerah, antara lain pendataan subjek dan objek pajak, penilaian individu terhadap objek pajak khusus, pemeriksaan pajak daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut penagihan.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cilacap, Minto, menyatakan, pihaknya telah mendorong pembentukan panitia khusus. Mereka bertugasnya menindaklanjuti beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap.

“Dari hasil pembahasan tersebut Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap mengusulkan kepada pimpinan DPRD, agar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Cilacap, pada rapat paripurna tanggal 8 Juli 2022,” kata Minto.

Ditambahkan, DPRD juga mendorong Pemkab Cilacap agar lebih cermat dalam perencanaan anggaran, sehingga pelaksanaannya tepat waktu dan tepat guna. Perencanaan yang kurang tepat, berpotensi menyebabkan program tidak dapat terealisasi. Akibatnya, percepatan pembangunan bisa terhambat.

“Pemkab Cilacap harus melaksanakan evaluasi dari setiap persoalan yang ada, agar tidak terjadi kesalahan yang berulang setiap tahunnya,” tambahnya.

Penulis: Dn, Kominfo Cilacap
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait