ASET DESA HARUS DIKELOLA SECARA TERTIB DAN TRANSPARAN

  • 15 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

 

DEMAK – Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.

Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.

Demikian disampaikan Bupati Demak, HM.Natsir saat membuka kegiatan Lokakarya Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Kegiatan yang bertempat di Pendopo, Kamis (14/9) tersebut juga dihadiri Asisten SetdaBidang Pemerintahan Ahmad Nur Wahyudi, SH.MH., Kepala Bagian Hukum Setda Ridhodhin, SH.MH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Edi Suntoro, SE., danInspektur Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi, ST.

“Saya melihat bahwa pengelolaan aset/kekayaan desa di Kabupaten Demak saat ini masih belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan. Pengelolaan aset desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan saja,” kata Bupati.

Bupati menambahkan bahwa dengan adanya Pedoman Pengelolaan Aset Desa nantinya diharapkan pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, sehingga pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mengingat Peraturan Bupati yang nanti akan kita bahas masih bersifat rancangan, maka saya harapkan kita semua dapat melakukan kajian secara lebih mendalam. Dengan semangat kebersamaan diharapkan akan menghasilkan Peraturan Bupati yang responsif sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Bupati.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Edi Suntoro, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 168 orang tersebut dilaksanakan supaya terwujud suatu pedoman yang akan dipergunakan oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Aset Desa sehingga pengelolaan kekayaan desa berjalan tertib, efisien, transparan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. *(Humas Demak)

Berita Terkait