Rumah Restorative Justice Sukoharjo Diresmikan, Upaya Penyelesaian Perkara Ringan di Luar Persidangan

  • 29 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggandeng Pemkab Sukoharjo mendirikan rumah Restorative Justice. Ada dua lokasi yang diresmikan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (28/4/2022). Masing-masing di Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari. Pendirian rumah Restorative Justice tersebut merupakan upaya Kejari Sukoharjo untuk menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Sesuai peraturan memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan,” kata Bupati.

Syarat tersebut adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, serta ada persetujuan penyelesaian permasalahan dari pihak korban.

Perkara pidana yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas.

Bupati juga mengatakan, konsep penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di hadapan hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat di mana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Kepala Kejari Sukoharjo Hadi Sulanto mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Untuk Provinsi Jawa Tengah, pilot project Rumah Restorative Justice adalah Kota Surakarta, Kabupaten Rembang, Kabupaten Magelang, kemudian disusul Kabupaten Sukoharjo.

“Rumah restorative justice merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju,” paparnya.

Penulis: FJ
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait