THR dan Gaji Ke-13 ASN Kebumen Segera Dicairkan

  • 23 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Selain THR, Gaji Ke-13 bagi ASN setempat, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan pada Juli 2022.

Kepastian pencairan THR tersebut disampaikan oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian, Sabtu (23/4/2022).

“Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani pencairan THR dan gaji ketiga belas untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan,” ujar Bupati Arif.

Bupati berharap, THR dan Gaji Ke-13 yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.

“Selain ASN, THR juga kita berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Kita berharap, kinerja ASN dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat, dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai,” terangnya.

Selain itu, imbuh Bupati Arif, pihaknya sudah menyiapkan gaji untuk seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berstatus Guru PPPK yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang, termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun bagi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen, Aden Andri Susilo, menambahkan, komponen THR dan Gaji Ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, sedangkan THR yang diberikan merupakan tambahan penghasilan dengan nominal paling banyak 50 persen dari pagu anggaran.

“Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk poin lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD,” ujar Aden.

Aden menyebut, total anggaran yang dikeluarkan untuk biaya THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS dan BLUD sebesar lebih dari Rp56 miliar. Rinciannya, Rp44.696.160.835 yang diberikan bagi 10.159 orang PNS, Rp 535.106.768 bagi 166 orang PPPK, dan Rp 12.045.362, ditambah untuk Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.

Selain itu, lanjutnya, 50 persen tambahan penghasilan sebesar Rp9 miliar, serta gaji pokok dan penerimaan lain-lain bagi anggota DPRD Kabupaten Kebumen sebesar Rp2 miliar.

Aden menambahkan, para ASN akan menerima Gaji Ke-13 tanpa ada potongan.

Penulis: Tim Diskominfo Kebumen
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait