Bansos Sembako dan Subsidi Minyak Goreng Cair, Penerima Harus Sudah Divaksinasi 

  • 13 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Bupati Kudus Hartopo menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako dan bansos subsidi minyak goreng  untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Jurang, Gebog, Selasa (12/4/2022). Namun, untuk mendapatkan bantuan itu, penerima manfaat harus sudah divaksinasi.

“Pagi ini kami serahkan Bansos sebesar Rp. 500.000, pada setiap keluarga penerima manfaat,” jelasnya.

Ditambahkan, bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Terdiri dari bansos sembako sebesar Rp200.000 x 1 bulan, dan bansos subsidi minyak goreng sebesar Rp100.000 x 3 bulan, atau Rp300.000.

“Kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam penyaluran bantuan tersebut, jumlah bantuan yang diserahkan untuk Desa Jurang sendiri sebanyak 684 penerima,” terangnya.

Kendati begitu, Hartopo menegaskan, ada satu syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa mencairkan bantuan. Yakni, penerima bantuan harus sudah divaksinasi.

“Semoga bantuan ini bermanfaat untuk menopang ketahanan pangan keluarga. Namun, aturan sekarang untuk mendapatkan bantuan tersebut harus sudah melakukan vaksinasi sebagai syaratnya,” ungkapnya.

Bagi penerima bantuan yang belum melakukan vaksinasi, Hartopo menganjurkan agar mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi yang telah disediakan di lokasi.

“Agar nantinya dapat mengambil bansos tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hartopo berpesan agar masyarakat terus menjaga persaudaraan dan kondusivitas wilayah.

“Jaga kondusivitas wilayah masing-masing. Boleh belanja, silaturahmi, tapi tetap taat prokes selama puasa, hingga Lebaran nanti,” pungkasnya.

Kepala Kantor Pos Kudus Nola Wahyuni menambahkan, jumlah bantuan KPM untuk Kabupaten Kudus di sembilan kecamatan mencapai 51.847 penerima.

“Ini baru hari pertama penyaluran kita, insyaallah sampai tanggal 28 (April). Secara teknis pengambilan, kita menggunakan aplikasi dan data dari Kemensos untuk dicocokkan kelengkapan administrasinya, seperti KTP asli, KK, dan penerima langsung yang mengambil, di-update di aplikasi untuk verifikasi Kemensos,” jelasnya.

Nola juga mengungkapkan, penerima dapat mengambil bansos dengan melampirkan surat pemberitahuan dari Kantor Pos yang telah didistribusikan oleh  perangkat desa masing-masing, serta wajib membawa kartu vaksin sebagai syarat mendapatkan bantuan tersebut.

“Masyarakat yang mendapat bansos sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan dari kami yang disebar melalui perangkat desa. Dengan surat tersebut, masyarakat dapat mengambil bansos dengan syarat sudah vaksin dan melampirkan kartu vaksinasi,” tandasnya.

Penulis : Kontributor Kudus

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait