Guru PPPK Temanggung Bakal Teken Kontrak Juli 2022

  • 15 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menandatangani kontrak pada Juli 2022. Sebelum penandatanganan kontrak, statusnya tetap sebagai guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, hasil seleksi tahap 1 dan 2 terdapat 1.461 orang guru yang lolos di Kabupaten Temanggung.

“Hasil seleksi tahap 1 dan 2, ada 1.461 orang yang lolos. Kemarin ada satu orang yang tidak mengumpulkan (berkas) saat pemberkasan, padahal sudah lolos seleksi tahap 2,” kata Agus Sujarwo, Selasa (15/3/2022).

Agus Sujarwo mengatakan, kontrak guru PPPK sesuai rencana pada Juli 2022. Saat ini tengah proses pemberkasan, menyusul keluarnya NIP dari Badan Kepegawaian Negara, dan diiringi dengan penandatanganan kontrak.

“Tanda tangan kontrak pada Juli 2022, untuk masa kerja lima tahun ke depan,” jelas Agus.

Ia menyampaikan, untuk status antara Januari sampai Juni, adalah tenaga kependidikan yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Temangung, atau masih sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).

“Kontrak ini terikat dengan kontrak antara yang bersangkutan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga selaku Pemkab Temanggung,” imbuhnya.

Terkait gaji, dikemukakan, sesuai standar yang ditetapkan Pemkab Temanggung, yang ini disesuaikan masa kerja dan status sekolahnya seperti lulusnya S1 atau S2. Gaji ini berkisar Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per bulan.

Sedangkan setelah diangkat menjadi guru PPPK, maka gaji disesuaikan dengan aturan, yakni sekitar Rp2,9 juta per bulan. Pada kontrak ini nanti dengan Pemkab Temanggung melalui SK Bupati.

Maka itu, terangnya, karena saat ini status masih GTT, sehingga mereka masih mengajar di tempat sekarang, baik di SD atau SMP.

“Setelah diangkat PPPK, baru mengajar di sekolah baru sesuai formasi yang dipilih,” tandasnya.

Penulis: MC.TMG/aiz;ekp
Editor: WH/Ul, DiskominfoJtg

Berita Terkait