Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dilantik, PPPK Harus Mau Dengar Aspirasi Warga
- 11 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus siap menjalani tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, sekaligus sebagai perekat serta pemersatu bangsa.
Ketiga tupoksi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Demikian diungkapkan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021, di pendapa Dipokusumo, Kamis (10/3/2022).
Menurut Bupati Tiwi, ASN sebagai pelayan masyarakat harus mau mendengar langsung aspirasi warga mengenai apa yang mereka butuhkan. Lalu, sebagai pelaksana kebijakan publik, seorang ASN harus tegak lurus terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
“(Hal itu) seperti dalam Panca Prasetya Korpri, harus taat dan harus siap tegak lurus. Tupoksi ke-3, sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Tiga tupoksi ini harus betul-betul dipahami, diresapi dan dijalankan,” beber Tiwi.
Dijelaskan, PPPK, setelah menandatangani perjanjian kerja, secara otomatis telah masuk dalam birokrasi, sehingga mereka dituntut untuk bekerja sama dengan elemen birokrasi lainnya.
“Atasan akan menilai bagaimana integritas saudara, kinerja saudara dan loyalitas saudara. Ini akan berbicara apakah kontrak berlanjut atau dihentikan,” tegasnya.
Bupati pun meminta para PPPK untuk berpikir kreatif dan inovatif, tidak hanya terjebak kegiatan rutinitas. Di tengah keterbatasan, ASN dituntut untuk berpikir out of the box. Bahkan, inovasi akan menjadi bahan penilaian kinerja instansi dan kepegawaian.
“Saya paksa memang, seluruh OPD untuk bisa memulai inovasi. Minimal 1 OPD 1 inovasi. Bantu pimpinan OPD untuk kejar target yang ditentukan,” kata Tiwi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga, Heriyanto, menjelaskan, sebanyak 86 orang PPPK Non Guru hasil seleksi tahun 2021, resmi dilantik. Formasi PPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 sebanyak 162 formasi dan dilamar oleh 322 orang. Setelah melalui seleksi administrasi, terdapat 78 orang pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya, seleksi kompetensi diikuti oleh 244 orang pelamar.
“Dari formasi yang tersedia, hanya terisi 86 formasi atau 53 persen. Hal ini karena 156 (orang) peserta tidak lolos passing grade,” ujar Heriyanto.
Ditambahkan, PPPK Non Guru yang berjumlah 86 orang tersebut telah mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta, per tanggal 30 Desember 2021, dengan tanggal melaksanakan tugas (TMT) per 1 Januari 2022.
Penulis: Umg, Humas Purbalingga
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng