Optimalkan “Website” Resmi Pemerintah untuk Layani Kebutuhan Informasi Masyarakat

  • 04 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Website resmi instansi pemerintah menjadi salah satu media informasi bagi masyarakat, terutama tentang layanan publik. Karenanya, konten yang hendak ditampilkan dalam laman web harus mudah dipahami dan mudah diakses oleh para warganet.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Baryati, pada Acara Pelatihan Pengelolaan Website OPD di Aula PM Collaboration, Purbalingga, beberapa waktu lalu.

“Tujuan dibuatnya website sebagai penyedia data serta informasi bagi kepentingan informasi daerah, dan sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet,” jelas Ibar, panggilan akrabnya.

Lebih lanjut, penamaan website instansi pemerintah harus mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Setiap website resmi kabupaten memiliki satu domain khusus. Nama domain tersebut mengikuti nama subdomain institusi di bawahnya.

“Kabupaten Purbalingga nama domainnya purbalinggkab.go.id, nama subdomain dinkominfo.purbalinggakab.go.id untuk Dinas Kominfo Purbalingga. Begitu juga untuk nama kecamatan masing-masing, misal kecamatankarangmoncol.purbalinggakab.go.id”, ujarnya.

Ditambahkan, konten informasi yang disajikan lewat website harus memenuhi standar keterbukaan informasi publik, antara lain artikel atau berita kegiatan instansi, data-data dan informasi yang bersifat terbuka untuk masyarakat, serta tautan terkait layanan yang tersedia. Setiap konten yang diunggah juga tidak boleh mengandung unsur asusila, ataupun ujaran kebencian (hate speech).

“Secara prinsip pada saat update konten di website tidak boleh melanggar ketentuan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak boleh unggah konten yang berkaitan dengan perjudian, bermuatan asusila, memicu kebencian dan pencemaran nama baik, karena masing-masing itu ada konsekuensinya,” bebernya.

 

Penulis: Ady, Kontributor Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait