Tanahnya Dilewati Tol Yogyakarta-Bawen,  Hakim Tipikor Ini Dukung Program Pemerintah

  • 23 Feb
  • ikp
  • No Comments

SEMARANG – Proses konsultasi publik guna persiapan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen terus dikebut. Di Kabupaten Semarang, warga biasa hingga hakim tindak pidana korupsi pun mendukung pembangunan jalan tol itu.
Hakim di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, Kadarwoko mengaku, tanahnya akan terimbas proyek tol Yogyakarta-Bawen  Ia menyatakan ikhlas dan berharap agar ganti kerugian yang diberikan sesuai dengan harapannya dan warga. Sehingga, diharapkan proses pembebasan dapat berjalan lancar.
“Saya sangat mendukung. Harapannya jangan sampai ada yang keberatan. Karena kalau ada keberatan kan harus ada prosedur yang dilalui sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016, mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri. Jadi saya berharap warga mendukung program pemerintah pusat, dan program dapat berjalan baik serta lancar,” ungkapnya, seusai mengikuti konsultasi publik di Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa,  Rabu (23/2/2022).
Kadarwoko menjelaskan, tanahnya yang akan dibebaskan berupa kebun. Di tanah itu ia menanam berbagai tanaman, nulai dari alpukat, durian, hingga kayu sengon.
“Karena saya berdinas di Mahkamah Agung, maka selama ini dikerjakan oleh keluarga. Awalnya sih itu bisa untuk penghasilan jangka panjang. Namun karena ini program pemerintah dan saya juga bagian dari pemerintah, maka saya mendukung program ini. Jadi tidak masalah,” imbuhnya yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Pemalang itu.
Warga Desa Kebondalem, Rumidi menyampaikan hal serupa. Ia mengaku tanahnya yang akan terkena adalah warisan dari orang tuanya.
“Harapannya lebih ramai wilayah ini,” ujarnya singkat.
Sekretaris Kecamatan Ambarawa Wiwiek Lestari mewanti-wanti warganya tak menghambur-hamburkan uang ganti kerugian tol Yogyakarta-Bawen. Ia berharap warganya bijak membelanjakan uang.
“Meskipun dapat dana banyak, tapi kan mereka kehilangan sawah dan tanah. Nah harapannya itu bisa untuk menggantikan tanah dan rumah. Tidak memenuhi gaya hidup beli mobil atau suatu yang tak penting,” pungkas Wiwiek. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait