Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Wujudkan Satu Data, OPD Cilacap Didorong Pastikan Validitas dan Kemudahan Akses Data
- 18 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

CILACAP – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap diimbau untuk memastikan konsistensi bentuk, struktur dan komposisi penyajian data dengan menggunakan standar terbuka yang mudah dibaca sistem elektronik. Hal itu terkait dengan status OPD sebagai institusi produsen data pemerintah.
“Kami akan memastikan penerapan interoperabilitas data tersebut. Jika belum terpenuhi, kami akan mengembalikannya kepada produsen data,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, M Wijaya, pada acara Forum Group Discussion (FGD) Publikasi Kabupaten Cilacap dalam Angka 2022, untuk wujudkan Satu Data Indonesia, di Hotel Fave, Rabu (16/2/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap, Isnaini, menjelaskan, pemerintah melalui kebijakan Satu Data Indonesia, berupaya menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah. Mekanisme yang ditempuh adalah pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi dan data induk.
Menurutnya, terdapat tantangan teknis dan non teknis menuju Satu Data. Secara teknis, antara lain terdapat banyak aplikasi penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi, beragamnya referensi dan standar data, serta metodologi tata kelola data yang belum terstandarkan.
Sedangkan secara nonteknis, tantangan yang dihadapi yaitu kompleksitas ekosistem regulasi dan kelembagaan, tingkat pemahaman Kebijakan Satu Data yang belum merata, adanya kecenderungan keraguan antarinstansi, serta ego sektoral.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai pembina data statistik, BPS bersama Diskominfo sebagai walidata dan OPD lain sebagai produsen data akan menentukan standar data dan format metadata. BPS juga akan membakukan standar data dan format metadata, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dapat menjadi rujukan walidata dan produsen data.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah adanya duplikasi data dan merekomendasikan kode referensi kepada walidata dan lintas produsen data.
Isnaini pun meminta OPD Kabupaten Cilacap menerbitkan data yang valid dan sesuai kondisi di lapangan.
“Sebagai produsen data untuk menerbitkan data sesuai kondisi apa adanya, riil kondisi yang ada di perusahaan kita, sehingga Satu Data Indonesia, Satu Data Cilacap dapat terwujud,” kata Isnaini.
Penulis: Enka, Kontributor Cilacap
Editor: Tn, Diskominfo Jateng