Bahas Isi Draf Perda Ponpes, Gus Yasin Segera Undang Organisasi Pesantren

  • 13 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengundang organisasi pesantren untuk mendapat masukan terkait Perda Pondok Pesantren.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan rencananya mereka akan diminta memberi masukan guna melengkapi draf Perda Ponpes.

“Kita baru mau membahas itu dengan beberapa organisasi pesantren di Jawa Tengah. Bukan mau membahas perdanya, tapi muatannya. Nanti supaya kita mendapat masukan, khususnya dari ponpes,” kata Gus Yasin, sapaan wagub, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/10/2021).

Wagub menjelaskan, pihaknya sudah menyusun draft Perda Ponpes. Dia juga sudah menyampaikan draft tersebut kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Intinya, rancangan perda ini sudah siap. Dan Pak Gubernur juga sudah menyetujui,” tandasnya.

Gus Yasin mengatakan, saat ini Pemprov Jateng juga menunggu usulan dari DPRD.

Terpisah, Ketua Santri Gayeng Nusantara (SGN) Jateng, Chamzah Hasan, mengaku siap ikut serta dalam membahas Perda Ponpes tersebut.

“Perda pesantren ini kan untuk kepentingan pesantren itu sendiri. Ketika pemerintah membuat peluang, tinggal pesantrennya mempersiapkan diri,” tegasnya, saat dihubungi melalui telepon.

Tekait rencana pembahasan itu, Chamzah berharap agar nantinya ada pembicaraan tentang teknis pengawalan untuk memproses dana abadi.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.

“Mungkin ada beberapa usulan, dari pesantren agar supaya pengelolaan terhadap keuangan negara ini pertanggung jawabannya seperti apa. Mengingat pondok belum pernah mendapatkan dana abadi seperti ini,” ungkapnya.

“Saya mengusulkan agar pemerintah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya (terkait dana abadi), dan pendampingan khusus untuk mengawal tata kelola keuangan itu agar tidak salah,” tambahnya. (Humas Jateng)

 

Berita Terkait