Usai Akad Nikah, Data KTP dan KK Pengantin di Klaten Langsung Diperbarui

  • 08 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KLATEN – Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat. Lewat inovasi layanan administrasi kependudukan Tanduk Katah (penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah), pasangan pengantin tak perlu mengurus KK dan KTP, karena langsung diproses petugas KUA.

“Lewat inovasi ini, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib administrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten Sri Winoto usai peluncuran inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat (8/10/2021).

Peluncuran tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum akad nikah berlangsung, penghulu dari KUA Karanganom membaca dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai.

Usai akad nikah, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan pengantin. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.

“Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyarakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis,” kata Sri Winoto.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Klaten Anif Sholikhin mengatakan inovasi itu untuk menyederhanakan layanan pascanikah. Untuk mendapatkan layanan tersebut, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi administrasi pranikah.

“Termasuk bimbingan pranikah. Dalam prosesnya, bimbingan pranikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin,” jelasnya.

Anif Solikhin menambahkan, khusus untuk e-KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak e-KTP, yakni Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di kantor pelayanan Disdukcapil Klaten.

“Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil e-KTP baru dengan perubahan data,” katanya.

Penulis: Diskominfo Klaten
Editor: WH/Ul, DiskominfoJtg

Berita Terkait