Objek Wisata di Klaten Dibuka, Pengunjung Maksimal 25 Persen dari Kapasitas

  • 07 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KLATEN – Mulai 5 Oktober 2021, Pemerintah Kabupaten Klaten mengizinkan dibukanya objek wisata di daerahnya. Namun, pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudparpora) Klaten Sri Nugroho, menyampaikan, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM level 2.

Disebutkan, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, serta area publik lainnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Operasionalnya juga dibatasi dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan secara disiplin di tempat wisata,” katanya, Rabu (6/10/2021).

Selain pembatasan jumlah pengunjung, wisatawan yang akan masuk tempat wisata harus mengikuti skrining, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Wisatawan yang masuk ke tempat wisata, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

“Untuk skrining dengan Peduli Lindungi masih diujicobakan. Di beberapa lokasi wisata masih terkendala sinyal,” paparnya.

Menurutnya sebelum diizinkan secara resmi, simulasi pembukaan tempat wisata sudah digelar di beberapa tempat. Simulasi ditekankan pada pengawasan penerapan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung maupun pengelola.

“Pengelola sudah diimbau untuk memperhatikan disiplin prokes. Terutama kapasitas yang diizinkan, jangan sampai melebihi aturan yang sudah diberlakukan. Masyarakat juga diminta memperhatikan prokesnya saat berwisata,” ungkapnya.

Penulis: Diskominfo Klaten
Editor: WH/Ul, DiskominfoJtg

Berita Terkait