Pengelola Mal di Semarang Sudah Patuhi Aturan

  • 14 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Enam pusat perbelanjaan di Kota Semarang telah mematuhi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, setelah dilakukan uji coba mulai Selasa (10/8/2021), rata-rata semua mal sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi pemerintah.

“Untuk uji coba pembukaan mal di Semarang sudah berjalan. Saya minta pihak Dinas Perdagangan untuk terus memantau semua mal, seperti aturan dari segi jumlah kapasitas pengunjung mal yang tidak boleh melebihi 25 persen,” terang Hendi, sapaan akrabnya, saat ditemui Jumat (13/8/2021).

Disampaikan, semua mal juga sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, sebagai syarat untuk bisa masuk mal dari Kementerian Kesehatan RI.

“Yang mana salah satu syaratnya, pengunjung maupun karyawan mal yang sudah vaksin yang bisa masuk mal. Selain itu, diharapkan masyarakat tetap menerapkan prokes saat berada di dalam mal,” imbuhnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Mujoko Raharjo menyampaikan, hasil pantauannya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di enam mal tersebut, secara umum telah memenuhi persyaratan.

“Namun, ada beberapa mal masih sulit untuk melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Dari pihak pengelola mal yang bersangkutan menyanggupi akan mempercepat proses penyediaan aplikasi tersebut, agar berjalan lancar,” terangnya.

Disampaikan, masih ada permasalahan terkait karyawan atau penjaga di outlet mal yang belum vaksin. Padahal, dalam aturan pengunjung atau karyawan mal yang belum vaksin tidak boleh masuk. Sehingga, pengelola mal tersebut menggantikan dengan karyawan lain yang sudah vaksin.

“Kami harapkan, pihak pengelola mal melakukan koordinasi dengan DKK. Terkait pemberian data karyawan mal yang belum vaksin, agar mendapatkan vaksin,” imbuh Mujokk.

Ditambahkan, karena stok vaksin di DKK saat ini menipis, diharapkan, nantinya di mal ada sentra vaksinnya.

“Memang di beberapa titik sentra vaksin di Kota Semarang sempat tutup juga karena stok vaksin menipis. Paling tidak pengelola mal saat ini bisa melakukan pendataan karyawannya yang sudah dan yang belum vaksin,” sambungnya.

Ditambahkan, tidak hanya terkait aturan keharusan vaksin bagi karyawan mal dan pengunjung, pengelola mal juga harus memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan ke pengunjung mal secara rutin.

“Misalnya, menugaskan karyawannya atau security internal, untuk melakukan patroli dan memberikan imbauan prokes melalui sound system di sekitar mal, agar pengunjung tidak berkerumun atau berkumpul di satu titik saja,” ujarnya.

Mujoko berharap, masa uji coba pembukaan mal tersebut berhasil, sehingga mal bisa terus dibuka seperti dulu. Tentunya dengan prokes yang ketat.

“Kalau kategorinya kota Semarang turun menjadi level 3 dari yang sekarang di level 4, nantinya syaratnya lebih ringan. Misalnya, dari segi kapasitas mal diperbolehkan menjadi lebih banyak pengunjungnya. Dan jam operasionalnya diperpanjang, dari yang saat ini yaitu buka mulai pukul 10.00 (WIB), tutup pukul 20.00 WIB,” terangnya.

Public Relation Mall Ciputra Semarang Aisa Jusmar menjelaskan, pihak manajemen mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Yakni, semua orang yang masuk mal, termasuk karyawan tenan sudah di vaksin.

“Semua wajib menunjukkan sudah di vaksin, entah itu karyawan ataupun pengunjung. Pengecekan dilakukan di pintu masuk mal,” katanya.

Disampaikan, dalam ketentuan pemerintah, aktivitas di dalam mal dibatasi 25 persen dari okupansi. Selain itu, pengunjung ataupun pekerja juga harus sudah di vaksin. Aturan lainnya adalah anak dibawah usia 12 tahun serta lebih dari 70 tahun tidak boleh masuk mal. Sementara untuk karyawan yang belum mendapatkan vaksinasi ataupun penyitas, wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen ataupun PCR.

“Untuk yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan atau penyintas, harus bisa menunjukkan antigen 1×24 jam atau PCR 2×24 jam, dan hasil antigen atau PCR itu bisa diverifikasi secara digital lewat aplikasi peduli lindungi,” tambah Aisa.

Ia menjelaskan jika, klinik kesehatan tempat untuk PCR atau swab antigen adalah lab yang terkoneksi oleh kementerian Kesehatan RI.

“Tes juga harus di lakukan di lab klinik RS yg terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Kota Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait