Konsumsi Miras, 10 Orang Didenda 3 Juta Rupiah

  • 14 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Sebanyak 10 orang dikenai hukuman denda sebesar tiga juta rupiah lantaran terbukti bersalah mengonsumsi minuman beralkohol. Pertengahan Juni lalu, mereka terjaring Operasi Penegakan perda dan Protokol Kesehatan yang digelar Tim Gabungan Satpol PP beserta TNI-Polri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Wonosobo, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso, mengungkapkan 10 orang tersangka tersebut melanggara Pasal 7 Ayat 2 Jo Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Persidangan mereka digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo, beberapa hari lalu.

“Mereka kita amankan pada saat mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan di Wonosobo, sekitar pukul 23.00 WIB. Khusus untuk para tersangka ini, kami mengamankan mereka saat berada di salah satu tempat hiburan dan di dalamnya kami temukan pula beberapa botol minuman beralkohol sehingga sudah bisa dikategorikan pada pelanggaran perda,” terang Sunarso, saat ditemui di Dinas Kominfo, Senin (12/7/2021).

Sesuai dengan regulasi daerah tersebut, imbuhnya, sanksi berbeda dikenakan terhadap setiap bentuk pelanggaran, baik itu sebagai pengguna, pengedar, maupun penjual minuman beralkohol.

Ditambahkan, kepada para tersangka yang rata-rata masih berusia sekitar 20 sampai 30 tahun itu, para petugas di lapangan telah menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkonsekuensi hukum, yaitu harus diajukan ke persidangan untuk mendapatkan putusan jenis hukuman yang harus diterima.

“Dalam masa PPKM darurat ini, kami mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mengutamakan untuk menjaga kesehatan, sehingga kasus seperti ini tidak lagi terulang. Selain berpotensi merugikan diri sendiri karena harus berurusan dengan aparat, juga berisiko tinggi terhadap paparan virus korona yang saat ini sangat cepat menular,” tegas Sunarso.

Para petugas, diakui Sunarso secara berkala menggelar operasi yustisi berupa penegakan protokol kesehatan maupun penyakit masyarakat (Pekat) untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 dan munculnya permasalahan sosial di tengah masa PPKM Darurat.

“Mohon masyarakat agar tidak lepas masker saat beraktivitas di luar dan tetap menegakkan protokol kesehatan dengan semaksimal mungkin, agar terhindar dari bahaya virus yang kini diduga telah bermutasi menjadi beberapa varian ini,” pungkas Sunarso.

Penulis: Danang Hari Purnomo, Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait