Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Penyekatan Perbatasan, Pelintas Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Sudah Divaksin
- 09 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengambil langkah tegas dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 yang selama beberapa waktu terakhir mengalami lonjakan. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah ruas jalan yang menjadi pintu masuk Wonosobo dari beberapa daerah diberlakukan penyekatan.
Untuk memudahkan pemeriksaan bagi para pelintas, puluhan personel dikerahkan. Mereka dari Polres, Kodim, Satpol PP, serta Dinas Perkimhub.
Kabag Ops Polres Wonosobo, AKP Harjono ketika ditemui di sela kegiatan penyekatan di Perbatasan Wonosobo-Banjarnegara, atau tempatnya di Pos Terminal Sawangan, baru-baru ini menegaskan, untuk bisa melintas, pengguna jalan mesti menunjukkan bukti surat keterangan sehat, atau surat keterangan sudah divaksin. Pihaknya tidak akan kompromi kepada siapa pun pelintas yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut.
“Mohon pengertiannya, kami tegaskan bahwa untuk para pelintas yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo, wajib menunjukkan Surat keterangan sehat atau Surat bukti telah divaksin kepada para petugas. Kalau tidak memiliki, maka harus putar balik,” tegas Harjono.
Menurutnya, pertimbangan penyekatan di wilayah perbatasan, seperti di Sawangan, Dieng, dan Kledung, demi menurunkan potensi risiko penyebaran virus corona, yang hingga saat ini telah menginfeksi 8.600 orang lebih warga Wonosobo, di mana 370 orang di antaranya meninggal dunia.
Laju pertambahan kasus pun, kata Harjono, dari hari ke hari sangat mengkhawatirkan. Bahkan pada Rabu (7/7/2021), tercatat kasus konfirmasi positif mencapai 329 orang. Dengan upaya penyekatan tersebut, pemerintah berharap warga lebih menyadari adanya ancaman bahaya virus, yang kini telah menyebabkan perlemahan pada segala sendi kehidupan itu.
“Kami imbau agar seluruh masyarakat benar-benar berhati-hati dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Kenakan masker saat keluar rumah, kurangi aktivitas yang tidak terlalu mendesak dan penting, jauhi keramaian dan kerumunan, serta jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer agar lebih aman,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain di perbatasan antardaerah, penyekatan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah Kota Wonosobo. Titik-titik yang menjadi akses masuk kota, seperti simpang plaza, simpang klenteng, dan beberapa ruas lainnya, ditutup mulai pukul 19.00 WIB.
“Masyarakat diimbau untuk tidak masuk Kota Wonosobo pada saat mulai diberlakukan jam malam, yaitu pukul 20.00 WIB. Sehingga potensi-potensi kerumunan akan dapat ditekan,” bebernya.
Selama masa PPKM Darurat 3 – 20 Juli, Harjono juga meminta para pelaku usaha memahami batas waktu tutup, yaitu pukul 20.00 WIB, kecuali untuk sektor usaha-usaha esensial seperti apotek 24 jam, atau stasiun pengisian BBM. Dengan kerja sama seluruh pihak, Harjono meyakini upaya untuk menekan penyebaran virus corona akan dapat berhasil, dan Wonosobo kembali ke zona hijau, bahkan bebas dari kasus Covid-19.
Penulis : Danang Hari Purnomo – Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo
Editor : Ul, Diskominfo Jateng