Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Patroli PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Baturraden Bubarkan Keramaian
- 04 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

BANYUMAS – Temui kerumunan saat hari pertama Pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Baturraden langsung bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan tersebut. Pembubaran dilakukan di sejumlah lokasi, saat petugas menggelar patroli, edukasi dan sosialisasi dengan pengeras suara (wara-wara) Penerapan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Sabtu (3/7/2021).
Camat Baturraden Budi Nugroho, selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan yang memimpin patroli tersebut mengatakan, pembubaran kerumuman dilakukan di beberapa titik. Antara lain, di salah satu rumah makan dan warung bakso di Desa Purwosari, karena terdapat pengunjung yang makan di tempat.
“Kemudian ada pembubaran pengunjung warnet di Komplek Perumahan Amira Desa Kutasari, karena masih beroperasi. Dan selanjutnya pengelola diminta untuk menutup usahanya sampai dengan PPKM Darurat selesai,” kata Budi
Tim yang didukung oleh Kapolsek Baturraden Iptu Karseno Tri Waluyo ini juga memberi edukasi bagi manajemen Rumah Makan Balai Hinggil, yang kedapatan masih melayani makan di tempat (dine in) bagi pengunjung. Di rumah Makan Taman Langit Desa Kebumen Kecamatan Baturraden, dilakukan pembubaran kegiatan rakor salah satu perusahaan, dan pengunjung yang makan di tempat.
Selain pembubaran keramaian, Tim juga memberikan ucapan terima kasih, bagi pemilik dan manajemen rumah makan yang telah patuh prokes dan aturan PPKM Darurat
Camat Baturraden menambahkan, sesuai Keputusan Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Banyumas, diberlakukan sejumlah ketentuan. Antara lain, pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB, penutupan tempat publik, seperti tempat wisata, tempat hiburan, bioskop, dan tempat-tempat nonessensial.
“Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take a way (delivery order), atau tidak ada pengujung yang makan di tempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara ditiadakan,” lanjut Budi.
Mengenai kegiatan keagamaan, dia mengatakan agar ditunda dulu. Ibadah juga agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Intinya kegiatan wara-wara dan pembubaran kerumunan tersebut, bertujuan untuk menyosialisasikan tentang penerapan PPKM Darurat Mikro, sesuai dengan Keputusan Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021 dengan Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/ 3481 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19. Masyarakat agar patut terhadap Keputusan dan Surat Edaran tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Banyumas
Editor : Ul, Diskominfo Jateng