Pendaftaran PPDB Online Nonzonasi di Temanggung Lancar

  • 06 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Temanggung dari jalur nonzonasi, berjalan lancar. Sampai saat ini, sebanyak 451 sekolah melaksanakan PPDB Tahun ajaran 2021/2022, dengan rincian 409 Sekolah Dasar (SD) dan 42 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses penerimaan berlangsung sejak 31 Mei 2021 hingga 4 Juni 2021.

“Dari evaluasi sejak hari pertama pendaftaran belum ada masalah berarti. Kami memantau sampai batas akhir pendaftaran PPDB,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Andrie Arfianto, Jumat (4/6/2021) di Temanggung.

Ditambahkan, komposisi dan kuota PPDB telah ditentukan, yakni untuk SD sebanyak 80 persen dari jalur zonasi, 10 persen prestasi, 15 persen afirmasi, dan lima persen jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk SMP, 70 persen kuota jalur zonasi, 10 persen prestasi, 15 persen afirmasi, dan lima persen perpindahan tugas orang tua.

Proses PPDB sudah dimulai pada 27 – 30 April 2021 diawali sosialisasi Perbup PPDB. Kemudian pada 26 April – 24 Mei 2021 dilakukan pembaruan dan verifikasi atas data peserta didik, jalur perpindahan, piagam dan surat keterangan peringkat nilai rapor. Pada  18-21 Mei 2021 dilakukan simulasi pendaftaran, lalu 31 Mei – 4 Juni 2021 dimulai pendaftaran PPDB jalur nonzonasi. Hasil seleksi nonzonasi diumumkan pada 5 Juni 2021.

Sedangkan pendaftaran PPDB jalur zonasi dilaksanakan pada 7 – 9 Juni 2021, yang hasilnya diumumkan pada 10 Juni 2021. Proses selanjutnya adalah daftar ulang yang dilakukan pada 11 – 12 Juni 2021.

Dijelaskan, untuk persyaratan pendaftaran jenjang SD, calon peserta didik berusia 7-12 tahun, paling rendah usia enam tahun per 1 Juli tahun berjalan. Untuk jenjang SMP, usia calon peserta didik maksimal 15 tahun per 1 Juli. Persyaratan lainnya adalah akta kelahiran, piagam prestasi, surat perpindahan tugas orang tua, surat pernyataan kebenaran data, kartu keluarga, dan persyaratan untuk jalur afirmasi.

Seleksi PPDB SD, kata Andrie, dilakukan berdasarkan urutan nilai akhir yang merupakan penjumlahan skor usia, tempat tinggal dengan urutan prioritas usia calon peserta didik, kemudian tempat tinggal terdekat.

Untuk seleksi PPDB SMP jalur zonasi, seleksi dilakukan berdasarkan afirmasi, kemudian perpindahan tugas orang tua berdasarkan skor jarak, tempat tinggal calon peserta didik dan nilai akhir yang sama. Calon peserta didik  diprioritaskan yang berusia paling tinggi.

“(Adapun) untuk seleksi jalur prestasi berdasarkan skor prestasi, jika nilai akhirnya sama maka urutan prioritas berdasarkan jenis prestasi dan usia peserta didik,” pungkasnya.

Penulis: MC.TMG/ts;ekp

Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait