Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dokumen Kependudukan Tak Perlu Dilegalisasi
- 02 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

REMBANG – Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil mulai keluaran 2019 tidak perlu dilegalisasi, jika untuk keperluan penting. Seperti, mendaftar sebagai TNI/Polri, urusan perbankan, maupun berangkat haji dan umroh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Moch Daenuri menyampaikan, dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil yang tidak perlu legalisasi, meliputi kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan beberapa dokumen lain. Pasalnya, tanda tangan yang sudah dalam bentuk barcode atau tanda tangan elektronik, sehingga sangat kecil kemungkinan dipalsukan.
“Dokumen yang kita terbitkan pakai barcode. Dilihat dengan HP apapun, di dalam barcode itu akan terlihat dokumen sudah saya tandatangani,” terang Daenuri saat jumpa pers di ruang kerjanya Senin (31/5/2021).
Disampaikan, sebelumnya karena warga belum tahu, banyak puluhan dokumen masuk untuk minta legalisasi, padahal dokumen tersebut sudah memakai barcode.
“Mungkin warga belum tahu. Tapi setelah tahu nggak perlu legalisir, informasinya cepet nyebar,” imbuhnya.
Untuk dokumen kependudukan cetakan lama yang belum ada barcode, Daenuri menyampaikan, dokumen tersebut masih harus dilegalisasi sebagai pengesahan.
“Nah, cetakan lama yang masih nampak tanda tangan saya, Pak Sodiq, Pak Gatot (Kepala Dindukcapil sebelumnya) itu yang masih perlu dilegalisir,” ujarnya.
Warga Sulang Siti Maesyaroh, mengaku senang dengan adanya pembaruan dokumen kependudukan yang lebih modern. Setidaknya hal itu tidak terlalu merepotkannya, bolak-balik hanya untuk keperluan legalisasi.
“Lha ya hari gini kok semisal masih ada legalisir, tampaknya kok nggak pas ya, ribet. Setelah ada sistem barcode, tentunya bagus untuk mempermudah pelayanan masyarakat,” beber Siti.
Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng