Menindaklanjuti pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah mencabut SK Badan Hukum Perkumpulan/ Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sejak Rabu (19/7). Rilis selengkapnya terlampir. Sia
Penjelasan Pemerintah Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi