UMK untuk Masa Kerja Kurang 1 Tahun

  • 21 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP telah menandatangani secara resmi Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018. Upah minimum tertinggi adalah Kota Semarang Rp 2.310.087,50.

Dalam SK Gubernur yang ditandatangani pada 20 November 2017 tersebut, secara tegas Ganjar menyatakan jika upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh di perusahaan.

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum yang ditetapkan, dapat mengajikan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan tersebut. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang diberikan.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/ kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/ kota bersangkutan. Keputusan gubernur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Usai membuka Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional VI di Auditorium Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Pedurungan, Selasa (21/11), Gubernur Ganjar menyampaikan jika dalam pelaksanaannya pasti ada pihak yang tidak puas dengan keputusan yang diambil. Namun, pihaknya sudah berupaya menetapkan UMK setidaknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sebab, dalam penetapan UMK tetap harus berdasar pada ketentuan tersebut.

“Pada beberapa tempat memang ada yang tidak persis. Tapi rata-rata melebihi PP (Nomor 78 Tahun 2015). Jadi jangan khawatir,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah mengundang perwakilan pengusaha, pemerintah, maupun buruh untuk membahas UMK.

“UMK sudah diumumkan. Nggak puas nggak papa. Pastikan ada yang tidak puas. Silakan menggunakan upaya-upaya yang ada, tapi kita kemarin juga sudah sama-sama mencoba mencari yang paling optimal dengan mengundang pengusaha, mendorong agar KHL-nya sesuai,” bebernya.

Agar tak lagi mengundang reaksi negatif, Ganjar mengajak para buruh dan pengusaha untuk membicarakan UMK 2019 sejak saat ini. Masing-masing pihak diminta menyampaikan aspirasinya untuk kemudian dirembuk agar mendapatkan formula penetapan UMK yang sesuai. Sehingga, tidak ada lagi suasanan memanas saat pembahasan UMK di setiap akhir tahun.

“Maunya seperti apa. Kalau ada regulasi yang mesti direvisi, ya direvisi. Ada yang tidak puas, silakan digugat,” tandas gubernur.

(Ul, Diskominfo Jateng/ Rt, Humas Jateng)

Berita Terkait