Temui Kerumunan, Kader PKK Diminta Peringatkan Tegas

  • 16 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Jajaran Tim Penggerak PKK Provinsi, dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah kembali diingatkan agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19), terutama setibanya di rumah setelah beraktivitas di luar. Pasalnya, kluster keluarga masih menjadi yang terbanyak dalam penyebaran virus tersebut.

 

Hal itu ditekankan Ketua TP PKK Provinsi Jawa Tengah Atikoh Ganjar Pranowo, saat membuka Rapat Konsultasi PKK se-Jateng Tahun 2020 secara virtual, Rabu (16/12/2020). Dia meminta pengurus TP PKK terus mengingatkan keluarga, kader, tetangga, maupun masyarakat agar tak abai menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian. Biasakan mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer jika tak ada air, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

 

“Kadang kalau sudah dari luar merasa aman, sehari-hari bersama teman. Padahal tidak tahu kalau di jalan kena droplet atau tidak. Makanya, sampai rumah terapkan protokol kesehatan. Ganti baju, bersihkan diri. Ini ikhtiar kita untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegas Atikoh.

 

Dia mengapresiasi peran aktif TP PKK dalam Satgas Jogo Tonggo. Pokja I yang terlibat dalam bidang sosial, keamanan, dan hiburan, diminta memperingatkan dengan tegas jika ditemui adanya kerumunan. Serukan agar mereka terus menjaga jarak, sebab bagaimana pun, kalau yang berbicara adalah ibu-ibu, masyarakat akan lebih segan.

 

Pokja II dan III yang bergerak di bidang ekonomi, diharapkan mengajak masyarakat untuk bangkit, menggerakkan usaha kecil, memberdayakan pekarangan, dan sebagainya. Sementara, Pokja IV di bidang kesehatan, mesti terus semangat bekerja karena tugasnya terhitung berat.

 

Diakui, pandemi mengajarkan banyak hal, termasuk bekerja secara digita, di mana sebelumnya gawai hanya digunakan untuk berkomunikasi, tapi sekarang menjadi kebutuhan utama. Termasuk, rapat konsultasi yang digelar secara virtual. Namun, diharapkan pembahasan mengenai Penguatan Gerakan PKK Berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, dapat difahami dengan baik, sebagai pedoman dan dasar TP PKK untuk menentukan arah maupun langkah.

 

“Pro dan kontra pasti selalu ada. Setuju dan tidak merupakan sesuatu yang mutlak, yang tidak bisa ditolak. Namun, TP PKK sebagai mitra kerja pemerintah memunyai kewajiban untuk mendukung kebijakan program pemerintah. Kita harus patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” tandas Atikoh. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait