Tak Hanya Fokus pada Konten, Admin Medsos Harus Jaga Keamanan Informasi

  • 24 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Para pengelola media sosial, khususnya akun resmi pemerintah, diminta untuk tidak hanya berfokus pada pembuatan konten dan aplikasi. Mereka mesti berperan menjaga ruang siber, melalui pengamanan informasi yang disampaikan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, pada Seminar Daring Keamanan Informasi, dengan tema Amankan Informasimu, Rabu (23/8/2023).
“Perlunya keamanan informasi, jadi tidak serta merta bermain medsos dan membuat aplikasi saja. Dunia siber perlu kita jaga bersama,” ujarnya.
Riena menyebutkan, pada 2022, jumlah pengguna sosial yaitu 167 juta orang atau 60,4 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Bahkan, mengutip situs We Are Social Hootsuite, rerata waktu yang digunakan untuk mengakses internet oleh orang Indonesia adalah 3 jam 18 menit per hari. Kondisi tersebut nemunculkan potensi kerentanan informasi, sehingga langkah pengamanan informasi harus dilakukan dengan cermat.
Selanjutnya, upaya pengamanan informasi tidak sebatas penggunaan teknologi, namun lebih kepada kesadaran yang dimiliki oleh SDM. Pengamanan merupakan proses yang perlu dilakukan secara berkesinambungan, disiplin, serta menitikberatkan pada kualitas sumber daya manusianya.
“Kunci utama di samping teknologi adalah pemahaman terhadap SDM, terutama pemegang admin, harus mempunyai dedikasi dan integritas yang tinggi,” beber Riena.
Ia meminta dukungan dari para Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah, agar menugaskan orang-orang yang berkompeten dan memiliki literasi media digital, sebagai petugas admin dan pengelola akun media sosial instansi. Riena juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk turut bersinergi, dalam menjaga keamanan informasi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan dan keutuhan ruang siber nasional,” pungkasnya.
Senada, Sandiman Muda pada Direktorat Keamanan dan Pengendalian Informasi, Badan Siber dan Sandi Negara, Nurul Sugiarti, menuturkan, literasi digital sangat diperlukan di era dunia siber sekarang, terlebih dengan adanya tren kenaikan jumlah pengguna internet dan media sosial dari tahun ke tahun. Literasi media digital, termasuk literasi keamanan informasi, harus dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah, komunitas-komunitas warga, serta akademisi.
Materi yang menjadi bagian dalam literasi digital, imbuhnya, antara lain cara mengenali hoaks, regulasi terkait konten ilegal, serta etika dalam bermedia sosial.
“Kami harap setiap posting, tolong cek dulu faktanya. Ada lima prinsip yang bisa diterapkan, yakni THINK. Pertama, True, apakah informasi benar, sesuai dengan fakta. Lalu, Helpful yang berarti informasinya bermanfaat atau tidak. Ketiga adalah Illegal. Para pembuat konten, termasuk admin medsos pemerintah harus memahami apakah kontennya legal atau tidak,” bebernya.
Prinsip keempat, ujarnya, adalah necessary alias perlu tidaknya informasi di-upload karena jejak digital tidak mudah hilang. Terakhir adalah kind, yakni materi yang dijadikan konten semestinya tidak menyinggung atau menyakiti pihak lain.
Nurul juga memberikan tips khusus untuk menjaga ruang siber, yakni SIAP. S-nya adalah simpan datamu dengan cara rajin membuat salinan data secara periodik, mengenkripsi data-data yang sensitif, menghapus data denga naman, serta memperlakukan perangkat secara hati-hati.
Selanjutnya, I adalah ikuti literasi. Lalu, huruf A singkatan dari amankan gadgetmu. Terakhir, P dari kata SIAP adalah perkuat password-mu. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk waspada saat menggunakan jaringan nirkabel alias wifi publik.
“Peretasan paling sering terjadi jika pengguna gadget terhubung dg wifi publik dan bertransaksi keuangan,” terangnya.
Sementara itu, Sandiman Muda Dinas Kominfo Prov Jateng, Subroto Budi Utomo, mengungkapkan, para admin pengelola akun media sosial instansi pemprov Jateng harus rajin memperbarui data-datanya, serta membuat prosedur standar penanganan media sosial, baik dalam hal pengamanan maupun mutu pelayanan. (Tn/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait