Sekda Jateng Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

06 October 2025
ikp

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan musala di wilayahnya, agar menaati regulasi pembangunan gedung. Termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu guna mencegah peristiwa seperti runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” kata Sumarno, di sela acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh ( ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10/2025).

Sumarno menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/ kota berwenang memberikan sanksi. Sementara Pemprov Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya.

“Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG,” jelas Sekda.

Setali tiga uang, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan.

“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ungkapnya

Pada kesempatan tersebut, Baznas mentashorrufkan (menyalurkan) zakat kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai Rp3.035.749.647. Terdiri dari 35 unit masjid senilai Rp935 juta, enam unit musala senilai Rp340 juta, 36 unit madrasah senilai Rp855 juta, 22 unit pondok pesantren senilai Rp485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp20.749.647.

Darodji berharap, ke depan lebih banyak proposal berupa bantuan produktif yang diajukan ke Baznas, agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki.

Sejauh ini, Baznas ini Jateng juga terus melakukan berbagai inovasi kelembagaan, sebagaimana arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Tak ayal, inovasi-inovasi itu berbuah penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025. Sebanyak lima katagori diraih Baznas Jateng, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik. (Humas Jateng)*ul

Skip to content