Salat Idulfitri Berjemaah di Tempat Ibadah Hanya Boleh di Wilayah Hijau dan Kuning

  • 03 May
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di tempat ibadah maupun tempat umum di Jawa Tengah hanya akan dilakukan pada daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

 

 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah, untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idulfitri berjemaah dan yang dilarang.

 

 

“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).

 

 

Untuk pemetaan, jelas dia, akan dilakukan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

 

 

“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.

 

 

Bukan hanya salat Idulfitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan salat tarawih. Aktivitas ibadah di bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

 

 

“Musala dan tempat ibadah untuk salat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

 

 

Sementara, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menjelaskan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah.

 

 

“Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idulfitri berjemaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

 

 

Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

 

 

“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya. (Wk/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait