PPDB Jateng 2021 Dibuka 21 Juni, Anak Nakes yang Tangani Covid-19 Tetap Prioritas

  • 24 May
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memprioritaskan anak tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri, tahun pelajaran 2021/2022.

 

Diketahui, PPDB SMA dan SMK Negeri se-Jateng akan segera dibuka pada 21 Juni 2021 mendatang. Ketika mendaftar, Calon Peserta Didik (CPD) terlebih dulu mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/. Melalui laman tersebut, juga disampaikan informasi lengkap mengenai jadwal hingga alur pendaftarannya.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto menjelaskan, pada jalur afirmasi di PPDB, diperuntukkan CPD dari putra atau putri nakes dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9.

 

“Dan yang melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/ atau orang dengan kasus Covid 19,” kata Hari, pada keterangan petunjuk teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK tahun ajaran 2021/2022, baru-baru ini.

 

Termasuk dari jalur afirmasi itu, juga CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk di dalamnya ada anak panti asuhan.

 

Sedangkan, berdasarkan petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK Negeri di Jateng tahun pelajaran 2021/2022, untuk SMA melalui beberapa jalur pendaftaran. Di antaranya melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.

 

“Sementara, SMK tidak menerapkan jalur, namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi,” terang Hari.

 

Ditambahkan, pendaftaran PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dibuka sejak 20 Mei hingga 24 Mei 2021. Adapun jadwal hingga alur pendaftaran PPDB SMA/SMK lengkap, yakni penetapan zonasi 21 Mei 2021, publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni 2021, verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021, pendaftaran 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00-23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.

 

Selanjutnya, evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran pada 25 Juni-26 Juni 2021, pengumuman hasil seleksi tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB, daftar ulang tanggal 28 Juni-2 Juli 2021, awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021.

 

Hari melanjutkan, pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dengan membuat akun di website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/. Adapun tata cara pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jateng, yaitu CPD melakukan pengajukan akun dengan mengakses situs publik https://ppdb.jatengprov.go.id/. Kemudian, CPD memasukan kata kunci yarg meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun. Dilanjutkan dengan CPD mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.

 

Sedangkan untuk aktivasi akun, jelasnya mengacu juknis PPDB, CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman “Aktivasi”. Langkah berikutnya, CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses, dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional). Kemudian, langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password).

 

“Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB,” jelasnya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

 

Juknis selengkapnya bisa dilihat sebagai berikut :

http://owncloud.jatengprov.go.id/index.php/s/wPugQQF9cLlvnxz

 

Pergub 7 Tahun 2021_PPDB2021

Berita Terkait