Perempuan Didorong Berani Laporkan Tindak Kekerasan yang Dialami

  • 11 Nov
  • ikp
  • No Comments

SEMARANG –  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan pada perempuan. Kanal aduan dibuka lebar, masyarakat  bisa berkonsultasi secara gratis dan dijamin kerahasiannya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), kasus kekerasan pada perempuan tahun 2020 tercatat 809 kasus, pada 2021 ada 945 kasus, dan hingga September 2022 sudah 508 kasus kekerasan yang terlaporkan.
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Retno Sudewi mengatakan, kekerasan yang banyak dialami oleh perempuan adalah kekerasan fisik, selanjutnya psikis, dan terakhir seksual. Ia menyebut, ada beberapa faktor yang membuat perempuan menjadi korban.
“Secara umum ada faktor budaya patriarki, di mana laki-laki dianggap posisinya lebih tinggi, karena faktor relasi kuasa, kemiskinan. Adapula kekerasan yang berlaku di dunia maya melalui media sosial,” sebutnya, Jumat (11/11/2022).
Melihat kenyataan itu, Pemprov Jateng gencar melakukan sosialisasi dan ajakan agar para perempuan berani speak up (melapor). Apalagi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menandatangani Perda 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Oleh karena itu, pihaknya membuka lebar akses pelaporan. Bisa melalui laporan dunia maya, atau menjangkau petugas lewat saluran telepon.
“Bisa lapor ke https://diyanti.jatengprov.go.id/, atau melalui Satuan Pelayanan Terpadu (SPT) yang sebentar lagi menjadi UPTD di nomor 085799664444,” paparnya.
Retno mengatakan, pihaknya juga fokus dalam pencegahan serta pemberdayaan perempuan. Misalnya dengan program Ngopi Penak (Ngobrol dengan Topik Perempuan dan Anak) hingga peningkatan produktivitas ekonomi perempuan, agar perempuan berdaya.
Koordinator SPT PPA Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng, Dela Belinda mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dapat bermacam bentuknya. Bisa berbentuk kekerasan fisik seperti dipukul berulang, tidak diberi nafkah, hingga kekerasan seksual, bahkan dalam hubungan suami istri sah.
Ia menyebut, setiap pengaduan akan dilakukan konfirmasi lanjutan. Meliputi pengecekan kesehatan, konsultasi psikolog, hingga visum bila diperlukan. Selain itu, untuk kekerasan yang diterima dalam ranah media sosial, juga akan dilakukan penelusuran. Hal itu berlaku pula, jika kekerasan menimpa seorang anak.
“Laporan akan diterima 24 jam. Jika laporan itu berasal dari pelosok Jateng kami akan koordinasi dengan pemkot atau pemkab sekitar, agar sesegera mungkin laporan ditindaklanjuti. Untuk kita gratis meliputi psikolog, visum, dan pemeriksaan medis gratis, serta bersifat rahasia,” pungkas Bela. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait