Perayaan Tahun Baru Dilarang, Jateng Siap Tindak Tegas Pelanggar

  • 28 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG –  Petugas keamanan, baik polisi, TNI, Satpol PP maupun instansi terkait lain, diminta menindak tegas pihak yang menyelenggarakan atau terlibat perayaan Tahun Baru 2021. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Jawa Tengah.
“Tahun baru tidak ada perayaan,” tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai Rakor Evaluasi Penanganan Covid di kantor Gubernur Jateng, Senin (28/12/2020).
Dia kembali menekankan agar masyarakat berada di rumah saja saat pergantian tahun. Sebab, aparat akan melukan penindakan bila ditemukan adanya perayaan.
“Semua ada di rumah. Tentu polisi (dan petugas terkait lainnya) mengambil tindakan tegas (terhadap pelanggar),” ujar Ganjar.
Kesepakatan untuk menindak perayaan Tahun Baru juga mendapat dukungan dari bupati dan wali kota di Jateng. Praktis di seluruh daerah tidak akan melakukan kegiatan perayaan Tahun Baru. Ganjar berharap agar upaya itu benar-benar dipatuhi masyarakat.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono menambahkan, pihaknya siap menindak tegas pihak yang terlibat dalam perayaan Tahun Baru.
“Pak Gubernur menegaskan agar perayaan Tahun Baru dilarang,” kata Budiyanto, ditemui di kompleks kantor DPRD Jateng, Senin.
Pihaknya bersama TNI dan Polri, serta Satpol PP se-Jawa Tengah akan melakukan pencegahan lebih tegas lagi. Sehingga perayaan Tahun Baru tidak ada di provinsi ini.
Pada libur Nataru ini, kata dia, Jateng memang melakukan operasi yustisi dan pengambilan tes antigen terhadap pendatang di rest area tol maupun di tempat objek wisata.
 “Sudah dilakukan, dan nanti akan berakhir 31 Desember (2020). Bisa saja diundur ke belakang karena perlunya tes antigen ini,” ujarnya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait