Pemprov Jateng Siap Pertahankan Opini WTP

  • 30 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah berharap Pemprov Jateng kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Harapan dan catatan BPK tersebut disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai pihaknya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemprov Jateng tahun 2018 kepada Ketua BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali di kantor BPK Jateng, Jumat (29/3/2019).

“Secara substansi, BPK meminta kami harus mampu mempertahankan opini WTP. Mengingat waktunya yang pendek, maka semuanya kerja lembur. Karena ini bagian dari komitmen menjaga marwah good governance,” ujar Gubernur Ganjar Pranowo.

Ditambahkan, Ketua BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali juga memberikan apresiasi atas berjalannya Government Resources Management System (GRMS) yang telah bermigrasi dari birokrasi konvensional menuju elektronik. Apalagi kinerja GRMS itu telah meraih predikat sangat baik pada Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menyabet penghargaan dari Kementerian PAN RB pada Kamis (28/3/2019) kemarin.

“Kita mendapatkan apresiasi dengan penggunaan sistem elektronik GRMS yang sudah berjalan. Tetapi berhubung ada proses transisi yang belum tuntas, maka BPK memperingatkan agar manualnya (proses penyusunan standardisasi harga barang) juga tidak hilang,” katanya.

Berdasar data BPK, Pemprov Jateng melaporkan neraca dengan jumlah aset sebesar Rp35.543.222.074.282,90, kewajiban Rp463.892.579.687,59, dan ekuitas Rp35.079.329.494.595,30. Selanjutnya, realisasi anggaran dengan Silpa sebesar Rp1.570.915.877.930, laporan arus kas per 31 Desember 2018 dengan saldo Rp1.570.918.633.041,72, hingga laporan operasional, laporan perubahan ekuitas maupun perubahan saldo anggaran.

“Berikutnya, persiapan menuju audit kinerja. Maka SOP dan prosedur itu mesti siap. Mudah-mudahan ini jadi catatan teman-teman. Termasuk pelaksanaan Undang-undang pemindahan aset yang dulu kewenangan kabupaten/ kota sekarang beralih ke provinsi, kita minta kepada teman-teman agar dipercepat,” beber Ganjar.

Penulis : Ad, Humas

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Vi, Humas Jateng

Berita Terkait