Meski Dituntut Layani Informasi, PPID se-Jateng Diminta Tetap Lindungi Data Pribadi

  • 19 May
  • bidang ikp
  • No Comments

SUKOHARJO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengajak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Jawa Tengah, agar mengedepankan perlindungan data pribadi dalam memberikan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Riena, saat membuka acara sosialisasi terkait pelayanan data dan informasi publik bagi PPID, di Andrawina Arraihan Lorin Syariah Hotel, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Penggunaan teknologi informasi pun mutlak dilakukan, agar layanan bisa dijangkau dengan mudah, murah, cepat, dan tuntas.
Namun demikian, dalam pemberian informasi kepada masyarakat, PPID wajib  melindungi data pribadi, di antaranya data finansial seperti rekening atau nomor PIN ATM, data keluarga, telepon pribadi, atau informasi sensitif lainnya.
“PPID wajib mengimplementasikan pelindungan data pribadi para pemohon informasi, serta cermat dalam memilah informasi pribadi yang terkadang diminta publik. Pengelola PPID diharapkan senantiasa bijak dan berhati-hati dalam menjaga validitas, serta kerahasiaan data pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut berkait dengan lahirnya kebijakan mengenai perlindungan data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Kehadiran peraturan itu diharapkan bisa menjadi instrumen hukum,  untuk mengatur secara spesifik pelindungan data pribadi, di tengah maraknya kebocoran data pribadi.
Riena mengatakan, dengan lahirnya peraturan itu, literasi terkait perlindungan data juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu diberi edukasi, agar tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ditambahkan, data menunjukkan indeks literasi digital di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada 2020 nilainya 3,46 di 2022 nilainya menjadi 3,54 poin.
Apalagi, kini banyak modus digital yang berusaha melakukan pencurian data. Baik lewat telepon, ataupun link phising di pesan singkat, hingga surat elektronik. Oleh karenanya, ia meminta warga tidak gampang terpancing, jika ada pihak yang menawarkan sesuatu dengan iming-iming berlebihan.
“Manfaat dari literasi digital adalah munculnya kebijaksanaan dan kemampuan dari setiap pengguna, yang mereka dapat di jaringan internet, misal, tidak mudah terkena pemalsuan data, phising, dan sebagainya,” tutur Riena.
Dalam agenda yang dihadiri PPID dari seluruh Jateng dan OPD Pemprov Jateng itu, Riena mengapresiasi kinerja keterbukaan informasi yang telah dilakukan. Ini terbukti, selama lima tahun Provinsi Jateng diganjar dengan titel informatif, dengan nilai lebih dari 96 poin. Bahkan, pada 2022 nilai Jateng mencapai 99,95 poin.
Pada kesempatan itu, hadir Ketua Komisi Informasi Jateng Indra Ashoka Mahendrayana, Komisioner Komisi Informasi Jateng Moh Asropi, serta Koordinator Board Dewan Musyawarah dan Senior Expert Associate Pattiro Semarang Widi Heriyanto. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait