Matangkan Rekrutmen Calon Anggota KPID Jateng, Tim Seleksi Konsultasi dengan KPI Pusat  

  • 29 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

JAKARTA – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyambangi Kantor KPI Pusat di Jakarta, Kamis (28/03/2023). Kedatangan mereka untuk berkonsultasi kepada KPI Pusat, terkait rekrutmen calon anggota KPID Jateng masa jabatan 2024-2027.

Anggota Timsel KPID Jateng, Prof Budi Setiyono mengatakan, tim yang telah terbentuk pada 5 Februari 2024 lalu, dan ditetapkan oleh Komisi A DPRD Jateng, terdiri dari lima orang anggota, dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI daerah. Mereka adalah Prof Budi Setiyono, Muhammad Adnan, Turtiantoro, Mulyo Hadi Purnomo, dan Riena Retnaningrum.
Sejak terbentuk kurang lebih dua bulan lalu, kata Budi, pihaknya telah melakukan persiapan dan penjadwalan pelaksanaan penjaringan calon anggota KPID Jateng.
“Kami telah melakukan audiensi dengan Komisi A (DPRD), dan juga mendapat arahan dari Pj Gubernur Jateng. Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Jateng periode 2024-2027, untuk dapat memilih anggota yang kompeten,” tuturnya.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, proses seleksi calon anggota KPID harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, setiap pendaftar calon anggota KPID, harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan. Termasuk, menyertakan surat keterangan tidak terkait dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau partai politik.
“Calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi, tidak mengikuti proses uji kompetensi, tetapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD,” jelas Ubaidillah.
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Bidang kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa. Ia menjelaskan, dalam pemilihan anggota KPI Pusat maupun KPID, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.
“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk dalam tata cara pemilihan anggota. Dalam hal ini kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sunarsa mengungkapkan, pada 2023 lalu, KPI juga telah mengusulkan Rancangan PKPI terkait kelembagaan yang saat ini masih di Sekretariat Kabinet.
“Harapannya, nantinya baik di KPI Pusat maupun di KPI Daerah tercipta sinergitas yang lebih baik, sehingga kita dapat bekerja dengan lebih baik pula,” pungkasnya. (Lek/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait