SEMARANG – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, ribuan buruh di Jawa Tengah bersiap turun ke jalan. Mereka akan memusatkan aksi di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (1/5/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan utama terkait kesejahteraan pekerja.
Meski aksi dipastikan berlangsung dengan berbagai tuntutan, buruh juga menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Wagub Taj Yasin Maimoen, yang dinilai mulai menghadirkan sejumlah program propekerja.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum perjuangan untuk menyuarakan aspirasi buruh.
“Kami membawa 11 isu nasional dan 3 isu daerah. Yang paling utama adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Aulia di kantornya, Semarang, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, desakan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Namun hingga kini, buruh menilai belum ada kejelasan terkait draf maupun pembahasan terbuka.
Aulia menuturkan, 11 isu yang disampaikan yaitu mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (Hostum), mengantisipasi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perang dan impor mobil, reformasi pajak dengan menghapus pajak THR, bonus tahunan, JHT, dan pensiun. Isu lain, selamatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) dan nikel, moratorium pendirian pabrik baru di industri semen.
Selanjutnya, sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, angkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK penuh waktu, ratifikasi International Labour Organization Konvensi Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, turunkan potongan tarif ojol menjadi 10 persen dan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Adapun isu daerah yang disuarakan adalah laksanakan jaminan sosial untuk pekerja konstruksi di Jawa Tengah, serta sama merek, sama kerja, sama upah.
Aulia mengakui, dalam satu tahun terakhir, Pemprov Jawa Tengah mulai menunjukkan keberpihakan nyata terhadap buruh. Bahkan, sejumlah program dinilai sebagai terobosan yang layak jadi contoh nasional.
Salah satunya, koperasi buruh, yang disebut sebagai strategi meningkatkan kesejahteraan lewat jalur nonupah.
“Ini baru di Jawa Tengah. Kalau berjalan maksimal, bisa jadi role model nasional,” ujarnya.
Tak hanya itu, program subsidi transportasi bagi buruh dengan tarif hanya Rp1.000 juga mendapat sorotan positif. Program tersebut sudah berjalan di sejumlah wilayah industri, dan dinilai sangat membantu pekerja.
Yang tak kalah penting, pemprov juga meluncurkan program day care (penitipan anak) bagi buruh perempuan. Program itu dinilai menjawab kebutuhan riil di lapangan, terutama bagi pekerja yang harus meninggalkan anak saat bekerja.
“Ini bukti ada niat dan keberpihakan. Kami menyebutnya langkah konkret, bukan sekadar janji,” tambah Aulia.
Perwakilan FSPMI Jepara, Muhammad Difa Anggara menambahkan, di tingkat daerah masih terdapat persoalan seperti belum optimalnya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Kami berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam menjalankan regulasi, terutama soal upah sektoral,” katanya.
Ketua SPAMK FSPMI Semarang Raya, Mochammad Abidin menyebut, kepedulian pemerintah daerah sudah mulai terlihat, meski masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, terutama terkait kenaikan upah.
“Kami apresiasi program-program yang sudah berjalan. Tapi ke depan, pemerintah juga perlu lebih serius dalam mendorong kenaikan upah, agar lebih kompetitif,” ujarnya.
Abidin juga berharap adanya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah dan buruh, sehingga aspirasi pekerja dapat tersampaikan secara langsung, dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang konkret. (Ak/Ul, Diskomdigi Jateng)
