Jateng Pastikan Insentif Nakes Covid Diberikan Secara Adil

  • 03 Jul
  • ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Jawa Tengah melalui Dinas Kesehatan memastikan pemberikan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19, akan diberikan secara adil. Hal itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka melayani pasien yang terpapar virus tersebut.

 

“Insentif ini adalah penghargaan pemerintah terhadap nakes yang sudah penanganan Covid. Tentunya harus adil pemberiannya dari fakta dan data yang ada,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2020).

 

Diakui, dalam pemberian insentif memang dibutuhkan dokumen pendukung, supaya klaimnya tidak menimbulkan masalah. Hal itu juga diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

 

“Kita menyadari bahwa secara administrasinya memang rigit,” ujarnya.

 

Saat ini, telah ada perubahan peraturan itu di Kementerian Kesehatan. Harapannya pemberian insentif ke nakes bisa lebih cepat. Selama ini klaim sendiri langsung dari anggaran Kementerian Kesehatan. Jadi, Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten dan kota, sifatnya mengantar surat klaim dari rumah sakit atau faskes, serta memverifikasinya. Bila sudah oke, lanjut dia, surat klaim langsung diteruskan ke pusat, karena pencairannya dari pusat langsung ke rekening pribadi nakes.

 

“Katanya akan ada perubahan prosedur pengklaiman, artinya dibuat lebih mudah simpel. Ini wewenang pusat,” ujarnya.

 

Terkait penanganan Covid-19, Yulianto membeberkan, kapasitas rumah sakit di Jawa Tengah tidak masalah dan masih mencukupi. Mulai dari rumah sakit lini 1, lini 2, dan lini 3, dengan jumlah kapasitasnya lebih dari sekitar 2.047 tempat tidur untuk isolasi.

 

“Namun demikian kalau kita potret untuk saat ini yang dirawat itu jumlahnya 739 (tempat tidur). Sehingga banyak yang longgar,” ungkapnya.

 

Saat ini, rumah sakit juga berupaya meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasinya. Seperti yang dilakukan di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang. Misalnya RS Panti Wilasa, dan RSJD dr Amino Gondohutomo, juga lainnya.

 

Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung, pasien Covid yang sudah dikarantina atau isolasi mandiri di tempat khusus, bisa langsung bekerja jika sudah sembuh.

 

“Sembuh itu, pertama bisa dinilai dari gejala klinisnya. Bila sudah tidak ada gejala klinis. Selanjutnya kalau sudah tes, negatif. PCR (polymerase chain reaction) negatif, itu sudah betul-betul sembuh,” kata Yulianto.

 

Tapi kalau masih ada gangguan klinisnya, maka harus istirahat dulu. Sampai badannya segar, dan bugar. Terkait dengan ini, dia menginformasikan hari ini ada tujuh orang karyawan pemprov yang bekerja di Panti Lansia Turusgede Rembang sudah pulang dari rumah sakit menyusul hasil tes PCR negatif.

 

“Secara klinis juga dia sudah segar. Sehingga dia pada prinsipnya bisa langsung kerja,” jelasnya.

 

Kadinkes juga menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan tes. Seperti rapid test lebih dari 102 ribu tes dan tes PCR sudah mencapai sekitar 55 ribu tes. Dengan tes dilakukan berdasarkan upaya sistematis, dan terstruktur. Artinya sistematis adalah melakukan tes terhadap mereka yang kontak erat PDP atau pasien confirm, ODP, pelaku perjalanan, dan lainnya.

 

Pihaknya menargetkan satu juta penduduk harus dites 3.500 tes PCR. Jumlah itu terus diupayakan dengan maksimal. “Kita membuat ancer-ancer 3.500 (tes) per 1 juta penduduk,” beber dia. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait