Jangan Abaikan Arsip

  • 26 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Keberadaan arsip kerap kali dipandang sebelah mata. Padahal arsip sangatlah penting, apalagi dalam kegiatan pemerintahan. Untuk itu, seluruh instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didorong untuk lebih tertib arsip.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan & Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip dengan tema  “Kebijakan Pengawasan Kearsipan Terhadap Tata Kelola Arsip Berbasis Elektronik” Provinsi Jawa Tengah 2022, di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Jateng, Rabu (26/10/2022).

Sumarno membeberkan, ASN diharapkan memiliki amanah yang harus dipertanggungjawabkan, yaitu tak hanya melaksanakan kegiatan tapi juga mendokumentasikan dan mengarsipkan kegiatan tersebut.

“Arsip seolah-olah sudah terabaikan. Sebagai ASN kita mempunyai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tak hanya melaksanakan kegiatan, tapi juga harus mendokumentasikan ataupun mengarsipkan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Sumarno menyampaikan administrasi atau arsip merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Dengan tertib arsip, akan memudahkan penerus-penerus selanjutnya untuk menemukan dan mempelajari arsip-arsip terdahulu, sehingga arsip tersebut dapat digunakan untuk menganalisis dan menentukan kebijakan selanjutnya.

Oleh karena itu, kata sekda, pengawasan kearsipan sangatlah penting. Tertib arsip hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan dan pengawasan kearsipan yang baik.

Sumarno pun menyampaikan apresiasi kepada OPD, perangkat daerah, dan jajarannya, yang telah sadar tertib arsip, sehingga pengawasan eksternal tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkkan predikat sangat memuaskan dengan nilai 91,31.

Sementara, Plh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Sapta Hermawati, menyampaikan, pemprov melalui Dinas Arpus Jateng pada 2022, telah melaksanakan pengawasan internal kepada 40 perangkat daerah. Selain itu, pengawasan eksternal kepada 35 pemkab/ kota seluruh Jawa Tengah, sekaligus melaksanakan verifikasi kearsipan internal daerah kabupaten/ kota se-Jateng.

Ditambahkan, Pemprov Jateng juga telah mengalokasikan dana APBD untuk melaksanakan kegiatan monitoring pengawasan kearsipan internal, terhadap perangkat daerah pemerintah provinsi, yang dilakukan oleh Tim Pengawas Provinsi.

Untuk nilai hasil pengawasan internal perangkat daerah Pemprov Jateng, Sapta membeberkan kategori Sangat Memuaskan (AA) dua Perangkat daerah, Memuaskan (A) enam perangkat daerah, Sangat Baik (BB) Sembilan perangkat daerah, Baik (B) 13 perangkat daerah, Cukup (CC) delapan perangkat daerah, dan Kurang (C) dua perangkat daerah.

“Adapun permasalahan yang ditemukan adalah belum terlaksananya pengarsipan dinamis, belum punya pusat arsip, belum adanya prasarana dan sarana sesuai standar, belum adanya SDM kearsipan dan tidak ada koordinasi dan sinergi antarunit pengolah, sehingga kearsipan terkesan berjalan sendiri –sendiri,” bebernya.

Untuk nilai hasil pengawasan eksternal kabupaten/ kota se-Jawa Tengah, Sapta menyampaikan  dengan kategori Memuaskan (AA) lima kabupaten/ kota, Sangat Baik (BB) delapan kabupaten/ kota, Baik (B) 13 kabupaten/ kota, Cukup (CC) empat kabupaten/ kota, Kurang (C ) empat kabupaten/ kota, Sangat Kurang (D) satu kabupaten/ kota.

Kepala Pusat Akriditasi ANRI Zita Asih Suprastiwi, mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang telah berkomitmen dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, yang membuktikan peringkat terbaik nasional dalam pengawasan kearsipan beberapa tahun terakhir.

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada  Pemprov Jateng dan kabupaten/ kota, dengan hasil membanggakan ini tentu menunjukan komitmen, kerja keras, upaya pimpinan kearsipan provinsi dan kabupaten/kota beserta jajaran, yang tiada lelah memberikan dedikasi dan mutu kearsipan pemda. Tertib dan pengawasan internal,” ujarnya. (Ic/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait