Imunisasi MR Dipastikan Halal

  • 18 Jul
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Masyarakat tidak lerlu khawatir terhadap imunisasi Measles-Rubella (MR) yang akan mulai diberikan pada anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun, Agustus dan September mendatang. Pasalnya, vaksin yang digunakan dipastikan aman.

Ketua Komda Kejadian Pasca Imunisasi (KIPI) Provinsi Jawa Tengah Dr dr Asri Purwanti SpA(K) MPd menegaskan, vaksin yang digunakan pada imunisasi MR diproduksi oleh Biofarma. Vaksin tersebut dijamin kehalalannya karena tidak mengandung babi dan pembiakannya pun tidak bersinggungan dengan babi.

“Vaksin ini juga aman dan terjamin safety-nya. Sebab, untuk membuat vaksin dibutuhkan riset selama 15 tahun karena ditujukan untuk anak sehat. Jadi standar keamanannya harus tinggi sekali,” tegasnya saat Workshop Penyusunan Action Plan dalam Rangka Pelaksanaan Imunisasi MR di Jateng, yang diselenggarakan di Hotel @Hom, Selasa (18/7).

Tidak hanya itu, imbuh Asri, pemberiannya pun dilakukan oleh tenaga terlatih. Usai imunisasi, juga dilakukan surveilans dan monitoring untuk memastikan tidak ada KIPI yang seringkali membuat masyarakat khawatir. Kendati begitu, berdasarkan pengalaman imunisasi yang dilakukan, dari sejumlah kasus yang diduga KIPI, seluruhnya disebabkan koensiden atau karena penyakit lain.

“Jika setelah disuntik terjadi panas tinggi, itu kemungkinan besar karena penyakit lain. Vaksin membutuhkan empat sampai lima hari untuk bereaksi dengan tubuh dan memunculkan demam,” jelas Asri.

Kendati begitu, dia berharap Dinas Kesehatan dapat membuka layanan pengaduan, sehingga masyarakat segera bisa melaporkan jika terjadi keburukan pascaimunisasi. Dengan begitu, dapat segera ditelusuri penyebabnya, sekaligus meredam masalah tanpa menimbulkan kehebohan.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Muhyiddin mengakui menebar isu ketidakhalalan memang mudah mengundang reaksi. Terlebih, masih ada masyarakat yang menolak anaknya diimunisasi karena alasan kehalalan.

Kendati begitu pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan imunisasi dibolehkan, karena kemanfaatannya jauh lebih besar daripada mudlorot-nya. Dan imunisasi juga merupakan bagian dari upaya preventif mencegah sakit.

Dijelaskan, pada Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, ditetapkan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh/ imunitas dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram atau najis hukumnya haram. Kecuali, digunakan pada kondisi darurat (al dlarurat atau al hajat), belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa belum ada vaksin yang halal.

Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

“Kami meminta para ulama untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait imunisasi. Mereka juga  diminta untuk mendukung program imunisasi,” jelas Muhyiddin.

Sementara iti, staf Subdit Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI Lulu Ariantaning Dewi menjelaskan imuniadi MR dilakukan untuk melindungi anak bangsa dari penyakit campak dan rubella. Hal itu juga menjadi komitmen Indonesia dan dunia untuk membebaskan dari kedua penyakit itu pada 2020 mendatang.

Diakui, cakupan imunisasi campak dari 2012-2016 menunjukkan tren menurun, dari 99,3 persen menjadi 93 persen. Selain karena isu halal haram, masyarakat juga mengkhawatirkan efek samping imunisasi. Ada pula yang tidak dibolehkan keluarganya.

Meski cenderung tidak terlalu parah, namun penularan campak dan rubella terhitung tinggi. Yang perku diwaspadai jika penderitanya anak-anak memang gejalanya ringan. Tapi jika sampai menulari ibu hamil, akan sangat berbahaya. Selain berisiko pada keguguran, anak yang dikandung juga bisa berisiko cacat bawaan, seperti retardasi mental, kelainan jantung, kerusakan jaringan otak, tuli, gangguan penglihatan. Namun, kebanyakan bayi yang dilahirkan tidak saja bisa menderita lebih dari satu kelainan.

Sebanyak 89 persen penderita campak, papar Lulu, adalah anak kurang dari 15 tahun. Untuk penyakit rubella, 77 persen yang sudah terkonfirmasi laboratorium menimpa anak usia kurang dari 15 tahun. Artinya, yang paling rentan terkena campak dan rubella mereka yang berumur di bawah 15 tahun. Melihat kondisi tersebut, pada 2017 ini, imunisasi MR diperuntukkan anak usia kurang dari 15 tahun. Khusus untuk Jawa Tengah, imunisasi akan dilakukan pada Agustus 2017 dengan sasaran anak sekolah, dan September 2017 pada anak balita di posyandu.

“Targetnya cakupan imunisasi ini lebih dari 95 persen. Jadi, disapu dulu risiko untuk anak kurang dari 15 tahun, baru masuk program rutin. Imunisasi tambahan ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan virus campak dan rubella,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait