Ikuti Arahan Ganjar, Satpol PP Semarang Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

  • 24 Aug
  • ikp
  • No Comments

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan mulai 24 Agustus ini mulai dilakukan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 secara serentak di provinsi ini.

 

Seperti yang tampak di Kota Semarang Senin (24/8/2020) ini. Praktik penegakan protokol kesehatan telah dilakukan di beberapa titik. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penindakan protokol kesehatan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020,tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

“itu menjadi payung hukum kami dalam melakukan tindakan. Alhamdulilah, yang kami kerjakan ini tidak pernah ada konflik. Karena jauh-jauh hari kami sudah sosialisasi. Masyarakat pun juga sudah tahu untuk wajib pakai masker,” kata Fajar ditemui di kantornya di Jalan Ronggolawe Kota Semarang, Senin (24/8/2020).

 

Menurutnya, dalam Perwal itu tertera pula sanksi yang bisa diterapkan di lapangan. Mulai dari penyitaan KTP, dan sanksi sosial berupa menyapu dengan jarak 20-100 meter, sampai push up. Pemkot Semarang sejauh ini tidak menerapkan denda kepada pelanggar, mengingat saat ini situasi ekonomi masyarakat masih belum bagus sebagai dampak pandemi.

 

Ditambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan sejak 18 Agustus hingga sekarang. Dari temuan di lapangan, memang masih ditemukan beberapa orang pelanggar, seperti yang dilakukan dalam giat penegakan Senin ini, di mana ada 65 orang pelanggar di Banyumanik Kota Semarang. Di Kota Lama 50 orang pelanggar, sementara pada Selasa (18/8/2020) lalu ada sekitar 45 orang pelanggar.

 

Adapun titik yang disasar adalah di lokasi dengan kerumunan masyarakat yang tinggi. Seperti pasar, mal, dan jalan. Pihaknya akan melakukan tindakan setidaknya dua kali dalam seminggu.

 

“Ini imbauan dari Pak Presiden, Pak Gub, Pak Wali (wali kota), saya minta taatlah warga. Ini untuk kesehatan warga sendiri,” imbuh Fajar.

 

Dari pantauannya, pelanggaran protokol kesehatan kebanyakan tak mengenakan masker. Para pelanggarnya pun beragam, seperti mahasiswa, pedagang, dan kalangan lain. Untuk meminimalkan pelanggaran, sejak lama pihaknya sudah melakukan sosialisasi setiap sore di seluruh titik di Kota Semarang. Sehingga begitu ada Perwal, penegakan pun mereka lakukan. “Saya harap mereka benar-benar menjaga diri,” ujarnya.

 

 

Penegakan Serentak

 

Kepala Satpol PP Jateng Budiyanto EP menambahkan, jajarannya telah bereaksi dengan mulai menegakkan sanksi pelanggar protokol kesehatan. Mereka melakukan koordinasi dengan Satpol PP di 35 kota/ kabupaten mulai pekan ini. Aksi penegakan akan dilakukan sampai akhir September 2020 secara serentak. Sanksi yang diterapkan kepada pelanggar antara lain, teguran lisan, menyanyi Indonesia Raya, menghapal Pancasila, kerja sosial 15-20 menit, dengan dasar hukum Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota setempat.

 

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk menyiapkan diri melakukan penegakan hukum di seluruh kota dan kabupaten di Jateng.

 

“Kami minta Satpol PP untuk menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah. Dan, saya berharap kalaulah nanti diperlukan penegakan secara spesifik, kami akan dengan senang hati untuk membantu,” katanya, usai Rapat Koordinasi Evaluasi Covid-19, di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 kantor Gubernur Jateng, Senin (24/8/2020).

 

Spesifik maksudnya, sambung Ganjar, misalnya dibutuhkan tim yang menegakkan protokol kesehatan di pasar, maka itu akan dilakukan, dengan memperhatikan bagaimana cara pendekatannya. Perlakuannya tentu berbeda dengan di terminal, toko, pabrik, jalan, dan lainnya. Harapannya semua lini akan bisa dilakukan penegakan.

 

“Sehingga masyarakat menjadi taat, menjadi baik, sekaligus edukasi,” ujarnya.

 

Adapun sanksi yang disiapkan bisa berbentuk dari aturan Pergub, seperti lisan, tertulis, pencabutan izin sementara usaha, denda, dan sebagainya. Saat ini beberapa kota dan kabupaten juga sudah mempunyai aturan untuk menerapkan, misalnya di Kabupaten Banyumas, Kota Semarang, dan lainnya.

 

“Maka kami meminta bupati/ wali kota agar membuat Perbup/ Perwali agar lebih cepat untuk bisa mempunyai dasar hukum dalam penegakannya,” bebernya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait