Di Jateng, Sosialisasi Pengawasan Produk Sirup Obat Terus Digencarkan

  • 14 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, saling bahu-membahu menyosialisasi pengawasan produk sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) /Dietilen Glikol (DEG).
Hal itu mengemuka saat sosialisasi Pengawasan Produk Sirup Obat yang Mengandung EG/DEG, di Hotel Grand Candi Semarang, Senin (14/11/2022).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng Imam Maskur mengatakan,  pihaknya mengapresiasi langkah Balai Besar POM Semarang yang menyelenggarakan sosialisasi pengawasan obat, setelah sebelumnya beredar kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Beberapa sirup sudah ada larangan beredarnya. Hari ini, BBPOM Semarang menyosialisasikan ke masyarakat, khususnya organisasi masyarakat yang hari ini hadir,” ucap Imam, dalam sosialisasi tersebut.
Dia berharap, dari acara ini, masyarakat memperoleh informasi utuh berkaitan dengan mana-mana saja obat sirup yang dilarang beredar dan tidak boleh dikonsumsi anak. Terutama yang mengandung EG dan DEG melebihi dari kapasitas.
“Pentingnya itu. Sementara ini kan obat sirup anak-anak tahunya dilarang semuanya. Padahal ada yang dibolehkan juga. Yang dilarang kan yang melebihi ambang batas kandungan EG dan DEG-nya,” terang Imam.
Pihaknya berharap, masyarakat lebih cermat dalam memberikan obat ke anak-anak. Kalau bisa, lanjut dia, bila ada anak sakit, segera periksakan ke dokter atau Puskesmas. Jadi, kalau sudah di Puskesmas atau di dokter, secara otomatis standar obatnya bisa diketahui.
“Jadi kalau dokter keluarga atau puskesmas kan sudah ngerti, mana yang obat dilarang dan yang tidak dilarang,” imbuhnya.
Imam juga mengimbau, jika di apotek masih ada obat yang dilarang, harus segera dilaporkan ke Dinkes untuk dimusnahkan. Karena itu sebuah  keharusan.
“Ndak boleh beredar sama sekali. Membahayakan. Kalau seandainya apotek masih menjual obat yang dilarang, justru apotek itu yang kena sanksi,” tegasnya.
Koordinator Substansi Pemeriksaan BBPOM Semarang Woro Puji Hastuti berharap produk obat yang sudah ditarik, jangan dikonsumsi.
Diketahui, BPOM RI resmi mencabut izin edar 73 obat sirup karena mengandung EG dan DEG yang jadi pemicu kasus gagal ginjal akut.
“Kami berharap para undangan bisa menginformasikan, mengedukasi kembali kepada keluarga, masyarakat, kepada stakeholder lain yang berkepentingan di dalam penyebaran informasi ini,” kata Woro.
Sebab, EG dan DEG itu cemaran yang tidak bisa dihilangkan begitu saja karena ada di dalam pelarut obat. Kondisi demikian juga menjadi perhatian pemerintah sebagai regulator. Nantinya juga harus menjadi perhatian untuk dimasukkan sebagai parameter yang harus diawasi.
Ditambahkan, BBPOM Semarang juga meminta industri farmasi melakukan penerapan standar cara produksi obat yang baik, yang menjadi standar nasional. Tentu yang mengacu kepada standar internasional benar-benar diketatkan.
“Bagaimana aspek CPOB atau cara produksi obat yang baik itu diterapkan oleh produsen obat,” terangnya.
Kalau misalnya akan mengganti suplier ataupun bahan baku tambahan, kata dia, itu diuji mandiri apakah aman atau tidak mengandung cemaran yang tidak diperbolehkan. Itu jadi kewajiban pelaku usaha sarana produksinya, untuk memastikan bahan baku yang digunakan itu aman. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait