Ciptakan Satu Inovasi Tiap Tahun

  • 13 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Penyelenggaraan inovasi daerah harus senantiasa didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengungkit daya saing daerah. Komitmen tersebut juga dipegang teguh Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah yang bersama-sama mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Inovasi Daerah hingga disetujui.

“Pansus menilai bahwa mendorong percepatan inovasi, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka raperda mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan daerah paling sedikit menciptakan satu inovasi untuk setiap tahun,” terang Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah DPRD Provinsi Yudhi Sancoyo saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Rabu (13/2/2019).

Dia menjelaskan, inovasi daerah tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan atau inovasi daerah lainnya, sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyambut baik penetapan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pengaturan kebijakan inovasi melalui penetapan raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal di provinsi dan kabupaten/ kota se-Jawa Tengah.

Peraturan daerah itu, imbuhnya, diharapkan dapat mendorong pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui inovasi yang berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat daerah, BUMD, masyarakat, serta perguruan tinggi. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi semakin lebih baik.

Selain penetapan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah, disetujui pula Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang merupakan inisiasi Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Gus Yasin, sapaan akrabnya menilai, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat begitu penting. Mengingat ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Apalagi perda tentang ketertiban umum keamanan memang posisinya pas sekali menjelang pemilu. Kita harus punya payung hukum untuk bisa menertibkan,” pungkasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

 

Berita Terkait