Bertemu Kepala Disnaker se-Indonesia, Ganjar Bocorkan Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng

  • 25 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbagi pengalaman caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Proses yang tidak mudah, tetapi pihaknya terus berkomunikasi dengan seluruh pihak.

“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah, karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Ganjar, seusai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum, yang diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tingkat Provinsi se-Indonesia, di Gets Hotel, Selasa (25/10/2022).

Ganjar mengatakan dalam menetapkan Upah Minimum, Jateng punya banyak indikator yang jadi pertimbangan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.

“Nah kalau ini bisa di-share dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi, harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya.

Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, lanjut Ganjar, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.

Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap Kemendagri akan me-review kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut. Sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.

“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendiseminasi informasi, dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.

“Ya kalau PP harus diikuti,” tandasnya. (Humas Jateng)*ul

 

Berita Terkait