Bantu Atasi Persoalan Sosial, BKOW Jateng Akan Dampingi Korban KDRT

  • 08 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah bersinergi dengan Pemprov Jateng mengatasi berbagai persoalan sosial. Tidak hanya pendampingan perempuan melalui program Destara (Desa Sejahtera Peduli Perempuan dan Anak), pada 2023 BKOW juga akan mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hal ini dikatakan Ketua Umum BKOW Jateng Nawal Nur Yasin, seusai rapat paripurna XI badan tersebut, Kamis (8/12/2022). Menurutnya, program yang telah dilaksanakan, selalu berpihak pada perempuan, renta, dan anak, serta pengentasan kemiskinan.

Acara yang digelar di Aula Cendrawasih Kesbangpol itu, dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pembina BKOW Jateng Atikoh Ganjar Pranowo. Selain Destara, adapula program “Grebeg Gayeng” yang fokus pada penanganan perempuan rentan miskin, serta Gapura Gayeng atau gerakan perubahan pola asuh yang lebih humanis.

Hingga kini program Destara telah mendampingi 16 kelompok, yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jateng.

“Ada cerita dari program Destara di Sragen, yang bersinergi dengan Baznas, Dinkop UKM, dan Dinas Perlindungan Perempan dan Anak. Di Desa Ketro, ketika kami melakukan pelatihan pengolahan ikan menjadi abon, saat Ramadan bisa terjual, dan omzetnya mencapai Rp15 juta per minggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada program tahun depan, BKOW akan lebih serius untuk mendampingi perempuan korban KDRT. Tahap pertama yang akan dilakukan adalah pelatihan paralegal.

“Kita akan dampingi korban kekerasan rumah tangga. Nanti ada pelatihan paralegal terlebih dahulu, kemudian juga ada kepanjangan tangan di GOW yang tersebar di 35 kabupaten/ kota,” sebut Nawal.

Ketua Dewan Pembina BKOW Jateng Atikoh Ganjar Pranowo mengapresiasi kinerja badan tersebut. Menurutnya, selama ini BKOW memiliki andl besar dalam penanggulangan kemiskinan melalui berbagai pendampingan, pelatihan, dan pemasaran, juga perbaikan RTLH.

“BKOW terdiri atas 40 organisasi perempuan, kalau bisa digerakkan semua untuk penanggulangan kemiskinan terkait kelompok rentan, perempuan di daerah pinggiran, penanggulangan stunting, hingga pendewasaan usia pernikahan yang kini minimal 19 tahun,” pungkas Atikoh. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait