Arsip Emas, Simpan Arsip Online yang Mudah dan Aman

  • 06 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

Surakarta – Di mana Anda menyimpan arsip-arsip pribadi maupun keluarga? Sudahkah Anda mengantisipasi jika suatu saat terjadi sesuatu yang membuat arsip tersebut rusak atau hilang?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui, arsip, seperti akta kelahiran, ijazah, piagam, sertifikat, akta nikah, akta kenaikan pangkat, dan sebagainya, seringkali diabaikan keberadaannya, terlebih saat kondisi senang atau dirasa nyaman. Bahkan tak sedikit yang lupa tempat menyimpan arsipnya. Akibatnya, begitu arsip tersebut dibutuhkan, mereka kelimpungan.

Arsip kuwi, ora disenengi nalika kondisine seneng. Tapi, disenengi nalika susah. Saya mengajak masyarakat peduli dengan arsip pribadinya masing-masing. Apalagi, sekarang sudah ada aplikasinya,” kata Ganjar saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Aplikasi Arsip Elektronik Masyarakat (Arsip Emas) Jateng di Hotel Alana Surakarta, Selasa (5/3/2019) sore.

Ditambahkan, dalam rangka penyelamatan arsip yang terintegrasi dengan teknologi informasi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jateng membuat aplikasi Arsip Emas untuk menyimpan arsip-arsip pribadi dan keluarga. Arsip Emas yang bisa diunduh di Playstore itu memudahkan penyimpanan arsip keluarga seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, ijazah dan sebagainya.

Untuk menginput data, cukup dengan login, memasukkan username dan password. Kemudian dokumen difoto atau dipindai, setelah itu disimpan secara mudah. Data akan tersimpan, dan dibuka sewaktu-waktu, di manapun.

“Hari ini, aplikasi ini dengan sangat mudah sekali bisa dipakai. Semua yang punya dokumen difoto, cukup dengan handphone, dimasukkan dalam aplikasi ini (Arsip Emas), maka akan tersimpan dengan baik, di-password dengan baik,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan saat ini Undang-undang ITE juga sudah memberikan kekuasan mengenai dokumen yang bersifat fisik dan digital, sehingga terjadi integrasi antara yang satu dengan yang lainnya.

Menurutnya, saat ini media sosial menjadi salah satu tempat untuk menyimpan arsip. Aktivitas yang dilakukan dan diunggah di media sosial, akan tersimpan dan suatu saat dapat digunakan atau diulas kembali di masa mendatang. Namun, arsip itu bisa dibuka oleh orang lain.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Prijo Anggoro Budi Raharjo menjelaskan, aplikasi Arsip Emas tersebut dibuat menyesuaikan dengan teknologi infomasi yang berkembang seiring dengan dinamika yang ada. Arsip-arsip itu terkoneksi dengan Dinas Arpus, namun kerahasiaan dijaga ketat oleh.

Dia berharap pemerintah kabupaten/ kota dapat ikut membuat jejaring Arsip Emas. Sehingga konektivitasnya bisa lebih luas.

“Tantangan ke depannya, karena masalah kearsipan Jateng nomer satu se-Indonesia, harus ditingkatkan, minimal dipertahankan. Kita perlu bersama bergandengan tangan,” tandas Prijo.

 

Penulis : Sy, Humas Jateng/ Hi, Diskominfo Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Sl, Humas Jateng

 

Berita Terkait