Aduan THR di Jateng Menurun, Pemprov Tetap Tindak Perusahaan yang Cicil Hak Pekerja

  • 17 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mulai menindaklanjuti aduanTHR 2023. Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Data Disnakertrans Jateng, mulai 3-16 April 2023 ada 343 laporan yang masuk. Terdiri dari  258 konsultasi dan 85 aduan THR.
“Namun kemudian, dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal  tidak dicicil. Sehingga ada 75 aduan, dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan,” paparnya, disela pantauan THR 2023, di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023).
Ia mengatakan, jumlah aduan turun dibanding 2022 yang mencapai 211 aduan. Terungkap, perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, seperti garmen dan tekstil. Sementara, wilayah yang banyak mengadukan di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, dan Karanganyar.
Sakina menegaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan. Pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jateng bekerja sama dengan pemkab/ pemkot, melakukan mitigasi sejak Rabu (12/4/2023).
“Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016, maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda,” ujarnya.
Sakina menambahkan, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur Idulfitri 1444 Hijriyah. Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui nomor 0813 2845 1596, atau datang ke Kantor Disnaker Provinsi, Kabupaten/ Kota, bisa juga via Kanal LaporGub.
Ia mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor. Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah, atau besar. Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tak membayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja.
“Penurunan aduan karena tadinya terdampak Covid-19, sekarang menggeliat,” tuturnya.
Legawa Terima Sanksi
Dalam pantauan pemberian THR keagamaan 2023, Disnakertrans Jateng memantau empat perusahaan di Kabupaten Semarang. Di antaranya perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor.
Dari empat perusahaan satu di antaranya, diketahui mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Perusahaan garmen yang terletak di sekitar Bawen itu mengaku membayarkan hak pekerja secara bertahap.
Personalia perusahaan garmen tersebut Fajar Ismoyo mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global. Hal itu menurutnya, memengaruhi pesanan dari luar negeri hingga 82 persen secara bertahap. Sehingga pemberian THR tidak bisa tepat waktu dan dicicil.
“Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni, dan 1 Juli), namun tetap full kami berikan 100 persen,” ujarnya.
Menurut Fajar, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 orang karyawan yang bekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.
“Meskipun ada Permenaker 5/2023 terkait gaji, tapi mudah-mudahan ada keringanan pinjaman lunak, atau pembebasan pajak. Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan, kami terbuka memang seperti ini kondisi kami, dan kami terima,” jelasnya.
Sementara itu, pada tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan, dan perusahaan garmen lain, tidak ditemui masalah pembayaran THR. Kebanyakan, telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan.
Seperti di perusahaan makanan ringan Nissin di Babadan, Kabupaten Semarang yang telah menyalurkan hak pekerja ditambah bingkisan lebaran. Hal itu dikatakan Ketua SPSI Unit Nissin Sujiyanto.
“Dapat THR semua tak ada yang dicicil. Yang karyawan tetap diberikan lebih dari satu bulan gaji,” urainya.
Hal serupa terjadi di Karoseri Laksana di Ungaran dan PT Morisch Indo Fashion di Bergas. Pada perusahaan pembuat bus Laksana, THR diberikan secara 100 persen pada 11 April. Sementara pada PT Morisch THR diberikan lunas melalui transfer pada 12 April.
Pekerja PT Morisch Indo Fashion, Mutmainah mengaku, telah menerima THR langsung di rekeningnya.
“Sudah terima THR. Sudah lupa tanggal berapa, tapi sebesar satu bulan gaji,” pungkas Mutmainah. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait