33 BPR BKK se-Jateng Siap Konsolidasi

  • 11 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

SURAKARTA – Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berkonsolidasi. Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

 

Dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan untuk menjadi satu entitas. Sehingga, kepengurusannya lebih efisien.

 

“Karena BPR BKK bukan hanya milik pemprov, tapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Selasa (10/9/2024).

 

Sumarno mengatakan, aturan itu untuk mendorong BPR-BPRS dapat bertumbuh dan berkembang, agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

 

Selain itu, juga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menegah di wilayahnya.

 

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng,” ucapnya.

 

Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, July Emmylia menjelaskan, Pemprov Jateng telah melaksanakan sosialisasi implementasi aturan tersebut ke sejumlah stakeholder, baik kepada seluruh direksi BPR BKK, DPRD Jateng, maupun lainnya.

 

Bahkan, pihaknya juga melakukan survei kepada pegawai dan nasabah, tentang rencana konsolidasi dan status yang semula BPR konvensional menjadi BPR Syariah.

 

“Sosialisasi terhadap DPRD mendapat dukungan sangat bagus,” katanya. (Humas Jateng)*ul

 

Berita Terkait