Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Instagram berisi informasi mengenai pendaftaran agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Informasi tersebut juga menyebut bahwa agen perlinsos nantinya akan mendapatkan insentif atau imbalan yang nominalnya diklaim belum resmi diumumkan.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Agen Perlinsos merupakan bentuk partisipasi masyarakat, bukan skema pekerjaan dengan kompensasi. Perannya adalah membantu warga di sekitar yang membutuhkan dukungan dalam mengakses layanan Perlinsos Digital. Pendaftaran dan pendampingan melalui agen Perlinsos juga tidak boleh dipungut biaya. Dilansir dari cnbcindonesia.com, agen Perlinsos adalah relawan yang artinya mereka tidak digaji, tidak mendapat imbalan jasa apapun, dan dilarang meminta atau menerima uang, barang, hadiah, ataupun imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang dibantu.
Link Counter :
Klarifikasi Langsung Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah melalui Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo dengan nomor surat: B/1982/PD.02/2026
![[HOAKS] Agen Perlinsos Mendapatkan Insentif](https://jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/09/17-sep-3-2.png)